Gorontalopost.id – Nama Rahmat is Ambo alias Rahmat Ambo cukup populer. Pria berusia 36 tahun ini banyak menampilkan gaya hedonya, bak miliader. Dalam sebuah video yang viral, ia memperlihatkan koper punuh duit, yang disebutnya hasil prospek investasi forex di Pohuwato. “Berbisnislah dengan edukasi, bukan karena euforia. Bukan kaleng-kaleng ya, duit Rp 2,7 miliar. Torang yakin, torang gas. Salam profit,”kata dia dalam video itu. Belakangan bisnis ‘profit’ yang dijalankanya ternyata bermasalah, Rahmat Is Ambo bahkan kini menjadi buronan polisi. Diretorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkanya sebagai daftar pencarian orang (DPO), pada 24 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, mengatakan, penetapan raja forex itu sebagai DPO berdasarkan hasil gelar perkara, dan menetapkan Rahmat Ambo sebagai tersangka, tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Oleh pihak penyidik dimana telah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penipuan / penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar,”jelas Kombes Pol Wahyu.
Modusnya, lanjut Wahyu, yakni tersangka mengiming-imingi korban dengan mendapatkan keuntungan besar, dari dana investasi yang dikumpulkanya. Dana terkumpul, tak ada keuntungan yang dijanjikan. “Ddari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” terang Wahyu.
Dikatakan Kombes Wahyu, Rahmat Ambo juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik. Dari kasus yang dilakukan Rahmat Ambo, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. “Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka, dikarenakan sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.
Kepada masyarakat, Wahyu menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi kontak person 082293891583.
“Info terakhir, keberadaan pelaku berpindah-pindah tempat, di Pekanbaru Riau, kelurahan bukit permata kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur, Kalimantan timur, dan kelurahan Pelalo Kecamatan Sindang, Kabupaten Rejang lebong, Bengkulu,” pungkasnya. Penetapan DPO terhadap Rahmat Ambo berdasar DPO/03/VIII/Res.1.11/2022/Ditreskrimum. (tro)












Discussion about this post