Gorontalopost.id – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, tak ingin dipecat. Ia memilih mundur dari anggota koprs bhayangkara. Padahal komite etik Polri, baru rencana menggelar sidang etik, Kamis (25/8) hari ini.
Irjen Ferdy Sambo, terancam dipecat dari institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, mengingat ancaman pindana terdahap jenderal bintang dua itu cukup berat, yakni ancaman hukuman mati. Belum lagi, aksi dan skenario Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi tindak kejahatanya itu mencoreng nama baik institusi.
Kepastian Irjen Ferdy Sambo mundur dari anggota Polri, dibenarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut Kapolri, Irjen Sambo telah mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Ada suratnya, tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya,” kata Listyo seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI soal kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Dia belum bisa memastikan apakah pengunduran diri itu akan diterima atau tidak. “Tentunya dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8) besok. “Besok akan dilaksanakan sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8).
Irjen Dedi menyebut sidang etik bakal dipimpin jenderal bintang tiga.
Sosok jenderal bintang 3 itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. “(Sidang etik dipimpin) Pak Kabaintelkam,” kata Dedi. (jpnn)












Discussion about this post