GORONTALO – GP – Saat ini penyidik Unit Tipidkor, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, sementara menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Gorontalo, atas kasus yang sementara mereka tangani yakni, dugaan korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada 2018 lalu kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo mengadakan kegiatan pekerjaan pengadaan kursi ruang tunggu besi pernekel, dengan besaran anggaran Rp 100 juta. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran surat berharga syariah negara (SBSN) APBN tahun anggaran 2018.
Proses pengadaan itu sendiri dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), dan menunjuk CV Restu Prestasi Perdana sebagai pihak penyedia. Namun pada pelaksanaannya, barang tersebut tidak diadakan sebagaimana kontrak yang ditandatangani. Mirisnya lagi tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan maupun pengujian sebagaimana tugas dan kewajiban dari tim tersebut. Namun dibuatkan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh tim PPHP dan juga pihak penyedia seolah-olah barang yang diadakan tersebut benar-benar ada.
Tim PPHP pula turut membuat dan menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan tersebut atas permintaan dari PPK dan juga atas resi bukti pengiriman barang, serta terdesak masalah waktu pencairan anggaran, atas kejadian tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan fiktif atas kursi ruang tunggu besi pernekel yang mengakibatkan kerugian negara Rp 100 juta.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reksrim Iptu Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, saat ini perkara tersebut sudah naik dalam tahapan penyidikan. Selanjutnya, Satuan Reskrim Polres Gorontalo tinggal menunggu hasil kerugian negara dari pihak BPKP Gorontalo. “Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, sudah belasan orang yang telah kami periksa dan telah ada beberapa dokumen yang telah kami sita,” jelasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan tambahan pula, dan apabila sudah ada hasil kerugian negara dari pihak BPKP Gorontalo, rencananya akan segera dilakukan penetapan tersangka. “Nanti akan kami informasikan lagi ketika ada perkembangan baru. Untuk saat ini sejumlah proses pemeriksaan telah kami lakukan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post