Gorontalopost.id – Salah satu posisi strategis yang diemban orang Gorontalo di Jakarta, lepas. Posisi itu yakni jabatan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI yang diemban senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad. DPD RI dalam sidang paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2022, Kamis (18/8) malam, yang dipimpin ketua DPD RI, AA LaNyalla Mattalitti, resmi memutuskan
pergantian Fadel Muhammad dari kursi Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang paripurna itu adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI, untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.
“Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI,” tutur LaNyalla yang memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
LaNyalla melanjutkan, dalam perkembangannya, mosi tidak percaya yang awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI bertambah menjadi 97 anggota yang membubuhkan tanda tangan. Sayang, tidak dijelaskan rinci, mosi tidak percaya seperti apa yang dialamatkan ke Fadel Muhammad.
Dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 ditetapkan terkait penarikan dukungan itu keputusannya diserahkan kepada pimpinan DPD RI.
“Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu, dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” tutur LaNyalla. Selanjutnya masing-masing wilayah diminta bermusyawarah untuk mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI. Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Saat ditawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada keempat calon ternyata hal itu tidak tercapai. Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti 96 anggota DPD RI. “Akhirnya, dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung (Sulsel) diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.
Dihubungi Gorontalo Post, Jumat (19/8) kemarin, Fadel tak merespon. Hanya saja, beberapa tautan media, memberitakan jika Fadel menolak mosi tidak percaya yang dialamatkan kepadanya hingga berbuntut pencopotan dari kursi Wakil Ketua MPR RI. Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar. “Untuk itu, saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap ketua, pimpinan, dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD. Saya akan menuntut ganti rugi sebesar 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI,”kata Fadel.
Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik. “Ketiga, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir, kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi,” tuturnya.
Fadel Muhammad menyebut pencopotan tersebut, inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi. Malanya ia akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut. “Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR,” kata Fadel dalam keterangannya Jumat (19/8).
Mantan Gubernur Gorontalo ini mengaku, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Fadel, ia telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
“Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” tutur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden SBY itu. Sebelumnya, Fadel Muhammad terpilih sebagai salah satu pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Fadel terpilih menjadi pimpinan MPR RI usai mengalahkan tiga kandidat lain dari DPD RI, yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Dedi Iskandar Batubara. Fadel terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara atau voting yang disepakati dalam Rapat Pleno DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) lalu.
Fadel Muhammad merupakan nama yang direkomendasikan dari wilayah Timur I. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara. Total suara sebanyak 126 dari 136 anggota. (tro/jp/trb)











Discussion about this post