logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Grup Sambo Bergerak Penyidikan Melambat

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 August 2022
in Nasional
0
Mahfud MD : HB Jassin Pantas Pahlawan Nasional

Mahfud MD

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan awal penyidikan kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menemui banyak kendala. Menurut dia, ada skenario membalikkan narasi dalam kasus penembakan itu. Mahfud juga sempat memanggil Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto karena sulitnya mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara transparan dan akuntabel.

Dia mengatakan itu dalam dialog yang ditayangkan di YouTube akun Akbar Faizal Uncencored yang dikutip Kamis (18/8). “Kenapa ini lama? Kan, arahnya seharusnya sudah berbelok,” kata eks Ketua MK itu menirukan ucapannya kepada Benny. Benny dalam dialog dengan Mahfud sempat pesimistis kasus bisa terungkap secara terang.

Sebab, mantan purnawirawan polisi itu menganggap banyak hambatan mengungkap perkara yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu. Kepada Mahfud, Benny bercerita hambatan yang dimaksud ialah penyidik dihalangi grup Irjen Sambo demi membuat terang perkara. “Ya, kira-kira kelompoknya Sambo itu,” kata Mahfud menirukan ucapan Benny.

Mendengar hambatan tadi, Mahfud lantas mengusulkan perlunya Polri bedol desa. Grup Irjen Sambo bisa dinonaktifkan dari tugas dan ditahan. Usul itu selanjutnya diteruskan Benny kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang segera menyanggupi. Puluhan perwira menengah dan beberapa perwira tinggi Polri ditempatkan di lokasi khusus selama proses penyidikan. “Dari situ terus lancar. Semua ketemu. Sesudah itu Bharada mengaku, dia menulis sendiri pengakuan. Bagaimana membunuhnya, siapa di situ. Jadi, lancar semua,” ujar Mahfud. Diketahui, polisi sempat mengungkap kasus tewasnya Brigadir J karena baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berawal dari kasus pelecehan seksual. Belakangan, Mabes Polri membantah narasi baku tembak. Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan bahkan dihentikan penyidikannya.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Obstruction of justice

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berani menindak anggota polisi yang terlibat Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Menurut Usman Hamid, anggota Polri yang terlibat menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, tidak cukup hanya ditindak secara kode etik internal.

“Memang yang mereka lakukan melanggar kode etik kepolisian. Tetapi, bukan hanya itu. Tetapi ada pelanggaran hukum pidana. Ancaman hukuman pidananya bisa 4 tahun, bahkan bisa di atas 5 tahun. Misalnya pasal 233 KUHP tentang obstruction of justice atau pasal 52 KUHP,” kata Usman Hamid dalam sebuah dialog di salah satu televisi swasta seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Apabila, para polisi ini terlibat dalam tindakan obstruction of justice yang melanggar pasal 233 KUHP dan pasal 52 KUHP, lanjut Usman, tidak cukup hanya ditempatkan secara khusus. Usman menegaskan para polisi tersebut harus ditahan dalam proses pidana.

Usman menegaskan masyarakat menunggu tindakan dari Polri apakah berani memproses secara pidana mereka yang terlibat of justice tersebut. “Apabila Kapolri tidak sungguh-sungguh menindak pejabat-pejabat kepolisian yang terlibat obstruction of justice, saya kira Kapolri tidak perlu dipertahankan lagi,” papar Usman.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. (jpnn/fin)

Tags: mahfud MDPenyidikan Melambat

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Kapolri : Berantas Habis Aktivitas Judi

Kapolri : Berantas Habis Aktivitas Judi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.