logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Grup Sambo Bergerak Penyidikan Melambat

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 August 2022
in Nasional
0
Mahfud MD : HB Jassin Pantas Pahlawan Nasional

Mahfud MD

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan awal penyidikan kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menemui banyak kendala. Menurut dia, ada skenario membalikkan narasi dalam kasus penembakan itu. Mahfud juga sempat memanggil Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto karena sulitnya mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara transparan dan akuntabel.

Dia mengatakan itu dalam dialog yang ditayangkan di YouTube akun Akbar Faizal Uncencored yang dikutip Kamis (18/8). “Kenapa ini lama? Kan, arahnya seharusnya sudah berbelok,” kata eks Ketua MK itu menirukan ucapannya kepada Benny. Benny dalam dialog dengan Mahfud sempat pesimistis kasus bisa terungkap secara terang.

Sebab, mantan purnawirawan polisi itu menganggap banyak hambatan mengungkap perkara yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu. Kepada Mahfud, Benny bercerita hambatan yang dimaksud ialah penyidik dihalangi grup Irjen Sambo demi membuat terang perkara. “Ya, kira-kira kelompoknya Sambo itu,” kata Mahfud menirukan ucapan Benny.

Mendengar hambatan tadi, Mahfud lantas mengusulkan perlunya Polri bedol desa. Grup Irjen Sambo bisa dinonaktifkan dari tugas dan ditahan. Usul itu selanjutnya diteruskan Benny kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang segera menyanggupi. Puluhan perwira menengah dan beberapa perwira tinggi Polri ditempatkan di lokasi khusus selama proses penyidikan. “Dari situ terus lancar. Semua ketemu. Sesudah itu Bharada mengaku, dia menulis sendiri pengakuan. Bagaimana membunuhnya, siapa di situ. Jadi, lancar semua,” ujar Mahfud. Diketahui, polisi sempat mengungkap kasus tewasnya Brigadir J karena baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berawal dari kasus pelecehan seksual. Belakangan, Mabes Polri membantah narasi baku tembak. Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan bahkan dihentikan penyidikannya.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Obstruction of justice

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berani menindak anggota polisi yang terlibat Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Menurut Usman Hamid, anggota Polri yang terlibat menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, tidak cukup hanya ditindak secara kode etik internal.

“Memang yang mereka lakukan melanggar kode etik kepolisian. Tetapi, bukan hanya itu. Tetapi ada pelanggaran hukum pidana. Ancaman hukuman pidananya bisa 4 tahun, bahkan bisa di atas 5 tahun. Misalnya pasal 233 KUHP tentang obstruction of justice atau pasal 52 KUHP,” kata Usman Hamid dalam sebuah dialog di salah satu televisi swasta seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Apabila, para polisi ini terlibat dalam tindakan obstruction of justice yang melanggar pasal 233 KUHP dan pasal 52 KUHP, lanjut Usman, tidak cukup hanya ditempatkan secara khusus. Usman menegaskan para polisi tersebut harus ditahan dalam proses pidana.

Usman menegaskan masyarakat menunggu tindakan dari Polri apakah berani memproses secara pidana mereka yang terlibat of justice tersebut. “Apabila Kapolri tidak sungguh-sungguh menindak pejabat-pejabat kepolisian yang terlibat obstruction of justice, saya kira Kapolri tidak perlu dipertahankan lagi,” papar Usman.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. (jpnn/fin)

Tags: mahfud MDPenyidikan Melambat

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Kapolri : Berantas Habis Aktivitas Judi

Kapolri : Berantas Habis Aktivitas Judi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026
Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.