Gorontalopost.id — Dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional, untuk calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Panipi, tahun anggaran 2021, kurang lebih Rp 100 juta, saat ini sedang diselidiki oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya,S.I.K,M.M yang dikonfirmasi, Senin (15/8) menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Gorontalo, dan saat ini sementara dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gorontalo. Penyelidikan, dugaan korupsi pengelolaan hibah operasional DOB Kabupaten Panipi sebesar Rp 100 juta, dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021.
“Benar, ada laporan itu (Dugaan korupsi,red). Komite Pembentukan DOB Kabupaten Panipi yang dilaporkan,” katanya.
Mantan Kapolres Boalemo ini membeberkan, pada tahap penyelidikan, penyidik telah melakukan permintaan keterangan kepada lima orang yang masuk dalam struktur Komite Pembentukan calon DOB Kabupaten Panipi. Namun, yang bersedia memenuhi permintaan pengambilan keterangan baru 3 orang.
“Ketiga orang itu yakni, Ketua Komisi Pembentukkan berinisial YM, Sekretaris YP, dan Bendahara S. Masih ada dua orang lagi, namun keduanya belum dimintai keterangan,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terdapat dugaan penggunaan dana hibah, yang diduga tidak sesuai peruntukkan operasional.
“Kami saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman. Artinya, semua masih dalam proses penyelidikan, jika ada perkembangan akan kami buka kepada publik,” tegas Alumnus Akpol 2001 ini.
Informasi lain yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, Ketua Komite Pembentukan DOB Kabupaten Panipi, merupakan salah satu kader politik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gorontalo. Ketika awak media berupaya meminta keterangan Ketua Komite Pembentukan DOB Panipi, hingga saat ini belum ada jawaban. (Wie)










Discussion about this post