logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Ketua KONI Kabgor Dibui, Diduga Tilep Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 August 2022
in Headline, Nasional
0
Eks Ketua KONI Kabgor Dibui, Diduga Tilep Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah

Eks Ketua Koni Kabupaten Gorontalo IPH alias Helmy saat digelandang ke ruang tahanan Mapolda Gorontalo, Rabu (10/8). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Gorontalopost.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 IPH (55) alias Helmy. Penahanan terhadap Helmy terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020.

Pantauan Gorontalo Post, Helmy tampak mengenakan stelan kaos lengan panjang warna cokelat yang dibalut dengan baju tahanan berwarna orange bertuliskan tahanan Polda Goronalo.

Helmy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo dan dibawa menuju ruang Press conference Bid Humas. Ternyata, Helmy memang sudah ditahan sejak 1 Agusus 2022. Ini setelah Helmy ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2022.

“Ya, penetapan tersangka terhadap saudara Helmy berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penyidikan,”kata Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo AKBP Fahmudin SIK, di depan sejumlah awak media, Rabu (10/8). Lebih lanjut diungkapkan Fahmudin, Helmy ditahan di rutan Polda Gorontalo selama 20 hari kedepan.

Fahmudin juga menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupupaten Gorontalo itu. Kata dia, bermula pada 2019 silam Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penganggaran dana hibah kepada KONIsebesar Rp 1,5 Miliar. Dari dana hibah kepada KONI tersebut digunakan pada tahun 2020 untuk lima cabang olahraga. Namun fakta di lapangan malah berbeda, dimana penggunaan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357 Juta.

Setelah dilakukan penelusuran secara lebih mendalam ternyata kerugian negara senilai ratusan juga itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Helmy. AKBP Fahmudin mengungkap penggunaan uang tersebut oleh Helmy selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo, yaitu memerintahkan Sofyan Henga selalu bendahara umum KONI periode 2016 – 2020 untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya.

Fahmudin merinci dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI oleh Helmy diantaranya yakni, pinjaman pribadi sebesar Rp 1 Juta, menebus mobil pribadi sebesar Rp 70 Juta, penggunaan dana hibah untuk biaya perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka kegiatan pembukaan cafe milik Ibrahim Papeo Hippy senilai Rp 20 Juta Rupiah, Penggunaan dana hibah untuk pembuatan video klip Helmy hingga Rp 5 Juta untuk beberapa kali pengambilan gambar. Penggunaan dana hibah untuk MSG di beberapa lokasi senilai Rp 250 Juta.

Helmy juga menerima dana dari Fikri Akbar yang merupakan biaya sewa sound sistem tanpa sepengetahuan KONI. “Yang jelas Helmy (diduga) menggunakan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan NPHD,”ungkap Fahmudin.

Sementara itu, hasil pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi anggaran sebesar Rp 357 Juta. Hal itu jelas Fahmudin berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Helmy yaitu, Pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada ketamabahan tersangka,”tutup perwira dua melati dipundaknya ini. (roy)

Tags: Ketua KONIkorupsi

Related Posts

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik Syafrin Liputo sebagai Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (15/4). (Diskominfotik DKI Jakarta)

Syafrin Liputo Resmi Wali Kota Jaksel

Thursday, 16 April 2026
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Kloter 14 Gorontalo Tiba, Dua Jamaah Haji Dirawat di Makassar

Kloter 14 Gorontalo Tiba, Dua Jamaah Haji Dirawat di Makassar

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.