logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Stupa Mirip Jokowi, Polisi Kerangkeng Mantan Menpora

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 6 August 2022
in Nasional
0
Stupa Mirip Jokowi, Polisi Kerangkeng Mantan Menpora

Mantan Menpora RI, Roy Suryo, masih berpenyangga di leher saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Gorontalopost.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus pencemaran agama dan pencemaran nama baik resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). Padahal sebelumnya, mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu tak ditahan, karena dianggap bersikap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa alasan penahanan Roy Suryo dilakukan karena penyidik khawatir penyidik tersangka akan menghilangkan barang bukti. “Penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Oleh karena itu, penyidik menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Roy Suryo, seperti handphone dan akun Twitter Roy Suryo, serta ponsel saksi atas nama Ade Suhendrawan.

“Tentunya penyitaan ini dilakukan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukuman penjara maksimal yang ditetapkan adalah paling lama 6 tahun atau denda 1 Milyar. Selain itu, Roy Suryo juga dikenalan pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.

“Yang ketiga adalah pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Sebelumnya, Roy Suryo disorot karena ikut touring acara Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia di Rest Area Km 11 Tol Jagorawi, Ahad (31/7). Di sana Roy Suryo bahkan nampak ceria dan bisa tertawa, padahal tengah berstatus sebagai tersangka. Roy mengaku kehadirannya di sebatas sebuah apresiasi kepada salah satu Anggota Senior MBSL yang saat itu merayakan ulang tahun. Dia mengaku masih dalam kondisi saat hadir di acara tersebut.

“Karena masih dalam pemulihan kesehatan, maka saya datang tidak sendiri, namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

“Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya Semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak, sehingga justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stress yang saya alami selama sebulan terakhir,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Roy Suryo menjadi terlapor usai mengunggah meme tersebut di akun media sosialnya. (jp)

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Roy Suryo menjadi terlapor usai mengunggah meme tersebut di akun media sosialnya.

(*)

Tags: menpora

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Hamka Minta Badan Penghubung Bisa Datangkan Investor

Hamka Minta Badan Penghubung Bisa Datangkan Investor

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.