logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Stupa Mirip Jokowi, Polisi Kerangkeng Mantan Menpora

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 6 August 2022
in Nasional
0
Stupa Mirip Jokowi, Polisi Kerangkeng Mantan Menpora

Mantan Menpora RI, Roy Suryo, masih berpenyangga di leher saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Gorontalopost.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus pencemaran agama dan pencemaran nama baik resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). Padahal sebelumnya, mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu tak ditahan, karena dianggap bersikap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa alasan penahanan Roy Suryo dilakukan karena penyidik khawatir penyidik tersangka akan menghilangkan barang bukti. “Penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Oleh karena itu, penyidik menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Roy Suryo, seperti handphone dan akun Twitter Roy Suryo, serta ponsel saksi atas nama Ade Suhendrawan.

“Tentunya penyitaan ini dilakukan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukuman penjara maksimal yang ditetapkan adalah paling lama 6 tahun atau denda 1 Milyar. Selain itu, Roy Suryo juga dikenalan pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.

“Yang ketiga adalah pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Sebelumnya, Roy Suryo disorot karena ikut touring acara Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia di Rest Area Km 11 Tol Jagorawi, Ahad (31/7). Di sana Roy Suryo bahkan nampak ceria dan bisa tertawa, padahal tengah berstatus sebagai tersangka. Roy mengaku kehadirannya di sebatas sebuah apresiasi kepada salah satu Anggota Senior MBSL yang saat itu merayakan ulang tahun. Dia mengaku masih dalam kondisi saat hadir di acara tersebut.

“Karena masih dalam pemulihan kesehatan, maka saya datang tidak sendiri, namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

“Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya Semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak, sehingga justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stress yang saya alami selama sebulan terakhir,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Roy Suryo menjadi terlapor usai mengunggah meme tersebut di akun media sosialnya. (jp)

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Roy Suryo menjadi terlapor usai mengunggah meme tersebut di akun media sosialnya.

(*)

Tags: menpora

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Next Post
Hamka Minta Badan Penghubung Bisa Datangkan Investor

Hamka Minta Badan Penghubung Bisa Datangkan Investor

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.