Gorontalopost.id – Ini jadi peringatan untuk lembaga DPRD utamanya di Gorontalo. Agar kasus di DPRD Tulungagung terjadi di daerah ini. Rupanya dalam mengesahkan APBD, pimpinan DPRD Tulungagung menerima suap yang disebut sebagai ‘uang ketok palu’. Kasus suap itu sekarang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itupun membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka suap ihwal pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Ketiganya ialah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM), anggota DPRD Tulungagung Imam Khambali (IK), dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AG).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan kasus tersebut juga berkaitan dengan korupsi mantan Ketua DPRD Tulungagung Supiryono dan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang lebih dahulu menjadi terpidana. “Sekitar September 2014, Supriyono bersama dengan AM, AG, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015,” katanya, Rabu (3/8).
Pembahasan tersebut terjadi ‘deadlock’ dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.
Akibatnya, Supriyono bersama AM, AG dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD.
KPK menduga dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AM, AG, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.
“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp 1 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada bupati kala itu, Syahri Mulyo yang kemudian disetujui. (jpnn)












Discussion about this post