3.675 Kg Beras Bansos Dikubur di Depok

Gorontalopost.id – Mabes Polri mengungkap total beras bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi yang dikubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat mencapai 3.675 kilogram.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total beras tersebut terbagi dalam 289 karung beras dengan ukuran 5, 10, dan 20 kilogram.

“Atau setara dengan 139 KPM, Keluarga Penerima Manfaat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/8), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Ramadhan mengatakan penguburan bansos presiden yang terletak di Depok itu terjadi pada November 2021. Ia menjelaskan, proses pemendaman bansos tersebut telah dicatat oleh PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sebagai berita acara. “Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut pada tanggal 5 November 2021,” tuturnya.

Menurut Ramadhan, berdasarkan keterangan SJ selaku VP Quality and Facility JNE, proses penguburan bansos Presiden itu dilakukan JNE lewat kerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

Sebab, JNE tidak memiliki standar operasional yang mengatur cara pemusnahan barang kiriman rusak. Kepada polisi, JNE juga mengaku alasan penguburan dilakukan lantaran bansos presiden itu rusak karena basah kehujanan. “Sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke keluarga penerima manfaat, itu alasan dari JNE,” jelasnya.

Diberitakan, warga menemukan beras bansos Presiden ditimbun di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. Timbunan itu terungkap usai ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian dengan alat berat
Dalam foto yang beredar, kondisi beras-beras itu tampak sudah rusak. Beras itu kemungkinan telah ditimbun dalam waktu lama.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara juga mengatakan beras bansos yang dikubur di Depok sudah tak layak konsumsi karena rusak saat dalam perjalanan distribusi ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Andie menjelaskan beras yang ditemukan tersebut kemungkinan berasal dari penyaluran Bansos Presiden Tahap 2 dan 4 Tahun 2020.(net)

Comment