Gorontalopost.id – Ketua PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H.Maming, menyusul Harun Masiku, sebagai kader partai berlogo banteng moncong putih yang jadi buronan KPK. Nama Harun Masiku melegenda di KPK. Sosoknya sejak Januari 2020 hingga kini belum tertangkap. Eks caleg PDIP pada Pemilu 2019 itu ditetapkan tersangka dan menjadi buron dalam kasus suap komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Suap itu terkait penetapan kursi anggota DPR.
Harun belum ditemukan, kini giliran kader unggulan PDIP, Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Selain ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Maming juga menjabat bendahara umum PBNU. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Oleh KPK, eks Bupati Tanah Tinggi itu, dimasukan dalam daftar orang yang paling dicari.
“KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7). Fikri menerangkan KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun, kata dia, Maming kerap mangkir.
“Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” jelas Fikri. KPK, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri.
Dengan begitu, proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. Fikri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi agar menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” jelas dia.
Sementara itu, pihak PDIP yakin Maming akan kooperatif. “PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Nurdin berujar setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. “Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” katanya. (tro/jpnn)












Discussion about this post