Gorontalopost.id – Penanganan kawasan pemukiman kumuh, menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Gorontalo, bahkan dalam rencana pembangunan jangka menengah, Gorontalo ditargetkan bebas kawasan kumuh. Terkait dengan itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) rutin menggelar penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Sosialisasi sadar kumuh ini, seperti yang berlangsung di Desa Piloliyanga, Boalemo, (22/7).
PENANGANAN Kawasan kumuh, tak hanya menjadi urusan Dinas PRKP, tapi lintas sektor, termasuk yang utama adalah keterlibatan masyarakat. Hal ini menjadi penekanan Kadis PRKP Provinsi Gorontalo, Ir. Aries N. Ardianto, M.M, pada kegiatan penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, di Desa Piloliyanga, Boalemo.
Menurut dia, kolaborasi dan kerja sama dari masyarakat dalam menjaga lingkungan, akan sangat berkontribusi dalam pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh. Dijelaskanya, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan permukiman, dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni, karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan perumahan kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
“Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan sehingga bersama- sama pemerintah dapat menuntaskan 0 persen kumuh,”jelasnya.
Kepala Desa Piloliyanga dalam penyampainnya mengapresiasi program penanganan permukiman kumuh di desanya. Menurut dia, program yang ada sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perkimhubtan Boalemo, menambahgkan, bahwa penanganan kawasan kumuh harus tuntas melalui perilaku masyarakat dan melalui partisipasi masyarakat. “Saya mengapresiasi Dinas PRKP Provinsi dalam pengentasan kawasan permukiman di Busunya desa Piloliyanga. Namun masalah yang lain yang masih ada di Boalemo yakni dalam pengelolaan persampahan. Mimpi permukiman layak huni dan berkelanjutan semoga dapat terwujud, kedepan,”katanya.
Team Leader KOTAKU Gorontalo, Ilham Hamid, dalam kesempatan itu, menyampaikan terhadap tujuh +1 indikator/aspek kumuh sebagai batasan sarana dan prasarana permukiman yaitu : Bangunan gedung, Jalan lingkungan, Penyediaan air minum, Drainase lingkungan, Pengelolaan air limbah, Pengelolaan persampahan, Proteksi kebakaran dan Ruang terbuka publik.
Kesemua indikator tersebut bisa terukur, dan mengapa sebuah wilayah dikategorikan Kumuh, atau masuk dalam Lokasi Kumuh. untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Pada kesempatan itu, unsur Dinas Kesehatan yakni Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Felly Datunsolang, mengatakan, stunting sangat dipengaruhi oleh kawasan permukiman, dimana factor yang menyebabkan stunting itu sebesar 75 persen dari Permukiman yakni (45 persenLingkungan dan 30 persen Perilaku Masyarakat).
“Generasi kedepan diharapkan untuk produktif dan terhindar dari resiko Stunting. Sekarang dengan adanya Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, jadi stunting ini sangat perlu untuk menjadi perhatian bagi masyarakat,”katanya. (tro*)












Discussion about this post