Gorontalopost.id – Kuasa hukum keluarga Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan menyambangi markas Bareskrim Polri pada Rabu (20/7).
Kamaruddin dan Jhonson menghadiri gelar perkara awal laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang mereka laporkan.
“Kami menghadiri gelar perkara awal terkait laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Kamaruddin pun mengeklaim menemukan bukti baru dari foto jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. “Kami mendapatkan bukti lain, ternyata ada luka semacam lilitan di leher,” kata Kamaruddin.
Dia menduga Brigadir J sempat dijerat dari belakang. “Ada semacam goresan di leher dari kanan ke kiri, seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” kata Kamaruddin.
Pihak Brigadir J makin meyakini adanya dugaan pembunuhan berencana. Kamaruddin menduga ada yang berperan memegang pistol, menjerat leher, dan menggunakan senjata tajam. “Kami makin yakin bahwa tindak pidana ini terencana, oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang,” tuturnya.
Keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukum telah membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Senin (18/7).
Laporan itu dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel milik Brigadir J, serta tindak pidana peretasan atau penyadapan handphone keluarga korban.
Kubu keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pengancaman dan pelecehan.
Pasalnya, kata dia, seseorang telah meninggal tak mungkin dimintai pertanggungjawaban. “Tanggapan kami, tentu kalau orang mati, ya,
SP3. Karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Rabu (20/7).
Di sisi lain, Kamaruddin menilai kasus itu tidak layak ditangani Polda Metro Jaya. “Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Kamaruddin.
Sebab, dia menganggap Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Fadil Imran punya kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. “Kami lihat itu bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisaan. Jadi, kami ragukan juga objektivitasnya,” tutur Kamaruddin.
Pengusutan kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat telah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus polisi tembak polisi itu ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun yang ditarik ke Polda Metro Jaya adalah laporan terkait dugaan pengancaman dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.(jpnn)












Discussion about this post