Gorontalopost.id – Meskipun DPP PPP telah menerbitkan surat keputusan pemecatan sebagaii kader partai. Termasuk pengusulan recall dari legislatif, anggota Deprov Gorontalo, Sri Masri Sumuri, tak bergeming. Dia bersikukuh, keputusan partai itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sri Masri Sumuri merasa masih tetap kader PPP. Bahkan, masih menjadi Ketua DPC PPP Pohuwato.
Sikap itu ia sampaikan secara terbuka saat hadir dalam rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) I PPP Gorontalo, di Aston Hotel Kota Gorontalo, kemarin (17/7).
“Saya masih Ketua DPC PPP Pohuwato periode 2021-2026 yang sah. Sebab saat ini saya masih menempuh upaya hukum ke mahkamah partai dan pengadilan negeri untuk mendapatkan keadilan,” tegas Sri Masri Sumuri saat melayangkan interupsi pada Rapimwil tersebut.
Pada materi interupsinya, Sri Masri Sumuri menyampaikan dengan panjang lebar alasannya menempuh upaya hukum terhadap keputusan DPP PPP nomor 012 tahun 2022 tentang pemberhentiannya sebagai kader partai dan pengusulan pergantian antar waktu (PAW) dari Deprov.
Sri menguraikan, pemberhentiannya sebagai anggota partai tidak sesuai dengan pasal 5 AD/ART partai. Yang menyebutkan pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang anggota partai, dapat dilakukan karena pertama melakukan perbuatan menyimpang dengan AD/ART atau peraturan organisasi. Kedua dengan sengaja tidak melakukan kewajian sebagai anggota partai. Ketiga, ketiga menjadi anggota partai lain. Keempat menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan hukuman lima tahun penjara.
“Saya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan itu,” ujarnya.
Sri melanjutkan, jika alasan pemberhentian karena tidak melakukan perintah partai sebagaimana surat DPP nomor 200 tahun 2019, hal itu sudah diklarifikasi. Bahwa, dia tidak pernah menerima surat itu secara resmi.
Sri merasa tidak mendapatkan ruang untuk melakukan pembelaan diri yang menjadi hak anggota partai.
Selain itu, sebelum memberikan sanski pemberhentian partai tidak mengawalinya dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Padahal mekanisme itu telah diatur dalam AD/ART. “Ini berarti keputusan yang diambil tidak sesuai dengan aturan partai, padahal saat ini saya sebagai ketua DPC PPP Pohuwato masa bhakti 2021-2026 berdasarkan keputusan DPP nomor 0269 SK 2021,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW PPP Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan apresiasi dan penghargaaan atas kehadiran Sri Masri Sumuri pada acara Rapimwil. Namun menurut Nelson, pihaknya sudah memberi penjelasan bahwa persoalan ini dipicu oleh masalah Pileg. Dan persoalan itu sudah ditangani DPP. DPW PPP Gorontalo sudah berupaya melakukan mediasi. Tapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, DPP memutuskan untuk memecat Sri Masri Sumuri dari PPP termasuk mengusulkan PAW karena tidak mengindahkan perintah partai. “Untuk PAW sudah diproses. Dan DPW sudah mengganti Ketua DPC PPP Pohuwato, soal beliau melakukan gugatan ke mahkama partai atau pengadilan, itu haknya dan kami persilahkan. Kami hargai karena biar bagaimanapun dirinya orang yang pernah menjadi kader PPP,” tandas Nelson. (wie)












Discussion about this post