logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Sri Hadir di Rapimwil, Klaim Masih Ketua PPP Pohuwato

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 18 July 2022
in Nasional
0
Sri Hadir di Rapimwil, Klaim Masih Ketua PPP Pohuwato

Sri Masri Sumuri yang telah dipecat dari PPP, tetap hadir di Rapimwil PPP di Aston Hotel Kota Gorontalo, kemarin (17/7). Pada forum itu, Anggota Deprov itu, menyatakan tidak menerima keputusan DPP atas pemecatannya sebagai kader partai. (Deice-Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Meskipun DPP PPP telah menerbitkan surat keputusan pemecatan sebagaii kader partai. Termasuk pengusulan recall dari legislatif, anggota Deprov Gorontalo, Sri Masri Sumuri, tak bergeming. Dia bersikukuh, keputusan partai itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sri Masri Sumuri merasa masih tetap kader PPP. Bahkan, masih menjadi Ketua DPC PPP Pohuwato.

Sikap itu ia sampaikan secara terbuka saat hadir dalam rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) I PPP Gorontalo, di Aston Hotel Kota Gorontalo, kemarin (17/7).
“Saya masih Ketua DPC PPP Pohuwato periode 2021-2026 yang sah. Sebab saat ini saya masih menempuh upaya hukum ke mahkamah partai dan pengadilan negeri untuk mendapatkan keadilan,” tegas Sri Masri Sumuri saat melayangkan interupsi pada Rapimwil tersebut.

Pada materi interupsinya, Sri Masri Sumuri menyampaikan dengan panjang lebar alasannya menempuh upaya hukum terhadap keputusan DPP PPP nomor 012 tahun 2022 tentang pemberhentiannya sebagai kader partai dan pengusulan pergantian antar waktu (PAW) dari Deprov.

Sri menguraikan, pemberhentiannya sebagai anggota partai tidak sesuai dengan pasal 5 AD/ART partai. Yang menyebutkan pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang anggota partai, dapat dilakukan karena pertama melakukan perbuatan menyimpang dengan AD/ART atau peraturan organisasi. Kedua dengan sengaja tidak melakukan kewajian sebagai anggota partai. Ketiga, ketiga menjadi anggota partai lain. Keempat menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan hukuman lima tahun penjara.

Related Post

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

“Saya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan itu,” ujarnya.
Sri melanjutkan, jika alasan pemberhentian karena tidak melakukan perintah partai sebagaimana surat DPP nomor 200 tahun 2019, hal itu sudah diklarifikasi. Bahwa, dia tidak pernah menerima surat itu secara resmi.
Sri merasa tidak mendapatkan ruang untuk melakukan pembelaan diri yang menjadi hak anggota partai.

Selain itu, sebelum memberikan sanski pemberhentian partai tidak mengawalinya dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Padahal mekanisme itu telah diatur dalam AD/ART. “Ini berarti keputusan yang diambil tidak sesuai dengan aturan partai, padahal saat ini saya sebagai ketua DPC PPP Pohuwato masa bhakti 2021-2026 berdasarkan keputusan DPP nomor 0269 SK 2021,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW PPP Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan apresiasi dan penghargaaan atas kehadiran Sri Masri Sumuri pada acara Rapimwil. Namun menurut Nelson, pihaknya sudah memberi penjelasan bahwa persoalan ini dipicu oleh masalah Pileg. Dan persoalan itu sudah ditangani DPP. DPW PPP Gorontalo sudah berupaya melakukan mediasi. Tapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, DPP memutuskan untuk memecat Sri Masri Sumuri dari PPP termasuk mengusulkan PAW karena tidak mengindahkan perintah partai. “Untuk PAW sudah diproses. Dan DPW sudah mengganti Ketua DPC PPP Pohuwato, soal beliau melakukan gugatan ke mahkama partai atau pengadilan, itu haknya dan kami persilahkan. Kami hargai karena biar bagaimanapun dirinya orang yang pernah menjadi kader PPP,” tandas Nelson. (wie)

Tags: DPC PPPppp

Related Posts

Thomas Djiwandono

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Tuesday, 20 January 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat memberikan arahan pada diskusi terumpun Transformasi SULAMPUA, yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara, Manado, Sulawesi Utara, Senin (19/1/2026). (Foto – Fadly/Diskominfotik)

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Tuesday, 20 January 2026
Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Next Post
Wacana Adhan Dambea, Nelson-Syarif Cocok di Pilgub

Wacana Adhan Dambea, Nelson-Syarif Cocok di Pilgub

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.