logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Sri Hadir di Rapimwil, Klaim Masih Ketua PPP Pohuwato

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 18 July 2022
in Nasional
0
Sri Hadir di Rapimwil, Klaim Masih Ketua PPP Pohuwato

Sri Masri Sumuri yang telah dipecat dari PPP, tetap hadir di Rapimwil PPP di Aston Hotel Kota Gorontalo, kemarin (17/7). Pada forum itu, Anggota Deprov itu, menyatakan tidak menerima keputusan DPP atas pemecatannya sebagai kader partai. (Deice-Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Meskipun DPP PPP telah menerbitkan surat keputusan pemecatan sebagaii kader partai. Termasuk pengusulan recall dari legislatif, anggota Deprov Gorontalo, Sri Masri Sumuri, tak bergeming. Dia bersikukuh, keputusan partai itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sri Masri Sumuri merasa masih tetap kader PPP. Bahkan, masih menjadi Ketua DPC PPP Pohuwato.

Sikap itu ia sampaikan secara terbuka saat hadir dalam rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) I PPP Gorontalo, di Aston Hotel Kota Gorontalo, kemarin (17/7).
“Saya masih Ketua DPC PPP Pohuwato periode 2021-2026 yang sah. Sebab saat ini saya masih menempuh upaya hukum ke mahkamah partai dan pengadilan negeri untuk mendapatkan keadilan,” tegas Sri Masri Sumuri saat melayangkan interupsi pada Rapimwil tersebut.

Pada materi interupsinya, Sri Masri Sumuri menyampaikan dengan panjang lebar alasannya menempuh upaya hukum terhadap keputusan DPP PPP nomor 012 tahun 2022 tentang pemberhentiannya sebagai kader partai dan pengusulan pergantian antar waktu (PAW) dari Deprov.

Sri menguraikan, pemberhentiannya sebagai anggota partai tidak sesuai dengan pasal 5 AD/ART partai. Yang menyebutkan pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang anggota partai, dapat dilakukan karena pertama melakukan perbuatan menyimpang dengan AD/ART atau peraturan organisasi. Kedua dengan sengaja tidak melakukan kewajian sebagai anggota partai. Ketiga, ketiga menjadi anggota partai lain. Keempat menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan hukuman lima tahun penjara.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

“Saya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan itu,” ujarnya.
Sri melanjutkan, jika alasan pemberhentian karena tidak melakukan perintah partai sebagaimana surat DPP nomor 200 tahun 2019, hal itu sudah diklarifikasi. Bahwa, dia tidak pernah menerima surat itu secara resmi.
Sri merasa tidak mendapatkan ruang untuk melakukan pembelaan diri yang menjadi hak anggota partai.

Selain itu, sebelum memberikan sanski pemberhentian partai tidak mengawalinya dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Padahal mekanisme itu telah diatur dalam AD/ART. “Ini berarti keputusan yang diambil tidak sesuai dengan aturan partai, padahal saat ini saya sebagai ketua DPC PPP Pohuwato masa bhakti 2021-2026 berdasarkan keputusan DPP nomor 0269 SK 2021,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW PPP Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan apresiasi dan penghargaaan atas kehadiran Sri Masri Sumuri pada acara Rapimwil. Namun menurut Nelson, pihaknya sudah memberi penjelasan bahwa persoalan ini dipicu oleh masalah Pileg. Dan persoalan itu sudah ditangani DPP. DPW PPP Gorontalo sudah berupaya melakukan mediasi. Tapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, DPP memutuskan untuk memecat Sri Masri Sumuri dari PPP termasuk mengusulkan PAW karena tidak mengindahkan perintah partai. “Untuk PAW sudah diproses. Dan DPW sudah mengganti Ketua DPC PPP Pohuwato, soal beliau melakukan gugatan ke mahkama partai atau pengadilan, itu haknya dan kami persilahkan. Kami hargai karena biar bagaimanapun dirinya orang yang pernah menjadi kader PPP,” tandas Nelson. (wie)

Tags: DPC PPPppp

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Wacana Adhan Dambea, Nelson-Syarif Cocok di Pilgub

Wacana Adhan Dambea, Nelson-Syarif Cocok di Pilgub

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.