Gorontalopost.id —Seorang Polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, berbeda dengan perbuatan oknum anggota polisi yang berpangkat Brigadir dengan inisial Y diduga melakukan pelecehan anak dibawah umur.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya SIK. MM yang dikonfirmasi, Jumat sore (15/7) membenarkan hal tersebut. Menurut Dadang, saat ini oknum polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan prosesnya sudah diserahkan ke Polda Gorontalo untuk tahap penyidikan lebih lanjut. “Saat ini, Brigadir Y sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo,” ungkap Dadang.
Lanjut dikatakan Dadang Wijaya, dugaan pencabulan oleh oknum anggota Polri, Brigadir Y, dilaporkan pihak korban ke Polda Gorontalo dan saat ini, laporan tersebut sudah diterima serta telah ditindaklanjuti oleh Subdit PPA, Ditreskrimum Polda Gorontalo.
“Brigadir Y sudah dilapor dengan dugaan pencabulan pada awal Juli 2022 dan saat ini untuk sementara jumlah korban yang dilakukan pemeriksaan sebanyak empat orang,” jelas Dadang. Dikatakan Dadang, adapun lokasi kejadiannya di Kecamatan Tolangohula yang tidak lain adalah tempat oknum tersebut bertugas dan adapun sejumlah korban tersebut terinfomasi masih ada hubungan keluarga dalam dan juga tetangga.
“Saat ini Polisi masih mendalami jumlah korban, karena ada yang menjadi anak tiri yang bersangkutan dan juga tetangga yang bersangkutan,” jelas Dadang. Mantan Kapolres Boalemo ini memang menyayangkan kejadian tersebut yang tentunya mencoreng institusi, dimana sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tetapi berbuat hal seperti itu.
“Sebenarnya itu tidak pantas bahkan sangat-sangat tak pantas, kenapa orang yang dekat dengan masyarakat tetapi menjadi seperti itu perilaku, lebih dekat ke masyarakat seharusnya mendorong kita berbuat sesuatu yang lebih baik bukan sebaliknya,” tandas Dadang. (Wie)












Discussion about this post