Gorontalopost.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Limboto, Kabupaten Gorontalo, menseriusi dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang (3G). Kejari menduga ada perbuatan melawan hukum untuk pengelolaan keuangan BUMD pada 2019-2021. Terakait itu, staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, Kabupaten Gorontalo, Hen Restu diperiksa Kejari.
HEN Restu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris BUMD 3G. Kurang lebih 12 jam, Hen Restu dicecar terkait peranya di perusahaan milik daerah itu, Rabu (29/6). Pantauan Gorontalo post, Hen Restu yang menggunakan pakaian putih dan bawahan gelap ini datang ke kantor Kejari pukul 10.00 wita dengan menggunakan mobil dinas kijang innova DM 1769 BL. Dari salah satu sumber yang enggan dikorankan, Hen Restu datang untuk dimintai keterangan. Sekira pukul 13.00 wita.
Hen Restu sempat diizinkan pulang untuk salat dan makan, sekira pukul 14.30 wita, ia kembali lagi ke Kejaksaan untuk melanjutkan pemeriksaan. Hen terlihat baru keluar gedung Kejari, sekitar pukul 23.00 Wita, semalam. Kepada awak media, tadi malam, Hen tak banyak berkomentar, dan bergegas masuk ke mobilnya. Menurut Hen Restu dirinya diundang untuk pemeriksaan perihal sebagai komisaris BUMD PT .
Global Gorontalo Gemilang (3G). “Saya diperiksa sekitar pukul 12.00 ada sekitar 40 pertanyaan seputar tupoksi sebagai komisaris di BUMD, itu saja yah makasih untuk semua,” ungkap Hen Restu singkat. Sementara itu Kajari Limboto, Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya saat dikonfirmasi mengakui jika ada pemeriksaan kepada Hen Restu selaku komisaris dari BUMD 3G, yang dimintai keterangan dari jam 11 pagi dan tadi baru selesai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.30. “Lama itu karena ada spasi istirahat, makan dan lain sebagainya,” ungkap Armen.
Pemeriksaan kata Armen, terkait peranya sebagai komisaris, kurang lebih 50 poin pertanyaan. “Setelah dilakukan peningkatan tahapan ke penyidikan ada beberapa saksi yang sudah diundang tetapi belum datang, maka dilakukan pemanggilan ulang dan tentunya mereka yang diundang adalah semua yang terkait dengan penyertaan modal oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo, kapasitas masih sebagai saksi,”jelas Armen. Kata dia, kurang lebih ada 30 orang saksi yang diundang, dan dilakukan pemeriksaan secara marathon. “Jadi saksi yang dipanggil adalah yang berkaitan dengan penyertaan modal dan semua yang terkait dalam kegiatan dilakukan oleh BUMD 3G, dalam pelaksanaan dan dalam pengelolaan keuangan dan dalam kegiatan usahanya tentunya ada pihak terkait, sehingga dalam pemeriksaan harus diundang agar bisa diketahui bagaimana pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh BUMD,”jelas Armen.
Sebelumnya, pada Jumat (17/6) lalu, Kejari Limboto kepada media, mengemukakan, sedang melakukan penyidikan pengelolaan keuangan BUMD 3G sejak tahun 2019 hingga 2021, yang diduga ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi BUMD PT 3G. Dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut, yakni penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2019 dan dengan hasil penyelidikan tersebut, terdapat adanya indikasi kerugian keuangan negara. (Wie)












Discussion about this post