Gorontalopost.id – Partai pengusung Bupati-Wakil Bupati Gorut, Indra Yasin-Thariq Modanggu, sebaiknya jangan dulu banyak bermimpi. Bisa mengusung calon untuk mengisi kursi wakil bupati yang resmi mengalami kekosongan. Sejak, Wakil Bupati Thariq Modanggu dilantik menjadi Bupati definitif oleh Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer, di rumah jabatan Gubernur, kemarin (27/6).
Pasalnya, meski mengalami kekosongan, ada kemungkinan besar kursi wakil bupati Gorut tidak bisa diisi lagi. Karena terbentur PP 12 tahun 2018 yang mengamanatkan, pengisian kursi kepala daerah yang mengalami kekosongan hanya bisa dilakukan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Ketentuan itu diatur dalam pasal 23 huruf d.
Diketahui, masa jabatan Bupati Gorut Thariq Modanggu akan berakhir 6 Desember 2023. Bila dihitung mundur, 18 bulan dari 6 Desember 2023 jatuh pada 6 Juni 2022.
Sementara, kursi Wakil Bupati baru mengalami kekosongan pada 27 Juni 2022 atau setelah Thariq Modanggu dilantik menjadi Bupati. Dengan begitu, hampir bisa dipastikan proses pengisian kursi wakil bupati Gorut tidak bisa dilakukan lagi. Karena sudah lewat 21 hari dari batas waktu pengisian kursi kepala daerah yaitu 18 bulan sisa masa jabatan.
Meski berpeluang besar bakal ‘sendirian’ memimpin Gorut, Thariq Modanggu tetap berharap kursi wakil bupati (wabup) yang ditinggalkannya dapat terisi.
Namun demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pengisian itu ke Kemendagri. Karena dia menyadari, ketentuan yang ada mengamanatkan pengisian kursi kepala daerah hanya bisa dilakukan 18 bulan di sisa masa jabatan. “Jadi kalau perhitungannya itu di hitung mulai satu bulan sejak tanggal 27 Juni, itu berarti masih bisa. Tetapi kalau perhitungannya 27 juli, hitungan satu bulan berarti tidak cukup,” ujar Thariq.
Meski begitu, Thariq memastikan, disisa masa jabatannya ada enam agenda strategis yang akan dia selesaikan. “Saya berharap masih tetap ada wakil,” tegasnya.
Untuk proses penentuan pengisian kursi wakil bupati tersebut kata Thariq, tergantung dari lima partai koalisi yang duduk di DPRD. Nantinya ada dua nama yang diusung oleh koalisi dan akan dipilih oleh DPRD. “Karena sesuai regulasi, koalisi yang akan mengajukan dua nama. Koalisi partai itu masing-masing PDIP, PAN, PPP, PKS, Gerindra,” ucap Thariq.
Thariq menambahkan, berkaitan dengan itu pihaknya akan terus melakukan komunikasi, baik partai koalisi maupun partai-partai yang ada di DPRD. “Karena ini juga sesuai amanat dari Pj gubernur, dimana meminta saya untuk mampu membangun koordinasi yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan daerah, termasuk DPRD,” tandasnya.
Disisi lain, salah satu partai koalisi yaitu PPP tetap berharap pengisian kursi wakil bupati bisa dilakukan. “Dan soal regulasinya itu masih akan kami konsultasikan lagi, soal hitungannya bagaimana, kan dikatakan 18 bulan” kata pengurus PPP Matran Lasunte.
Dia mengakui, komunikasi antar partai koalisi akhir-akhir ini tidak intens lagi karena menunggu proses pelantikan bupati. “Nantinya akan disegarkan lagi komunikasi antar partai koalisi” kata Matran.
Terhadap nama-nama siapa yang diusung untuk menduduki kursi wakil bupati tersebut kata Matran sudah ada.
“Ada yang kader dan ada juga yang non kader. Namun yang pasti putra daerah dan bahkan ada yang sukses di luar daerah” tandasnya. (abk)











Discussion about this post