Gorontalopost.id – Realisasi anggaran atau serapan anggaran di Gorontalo termasuk yang paling baik di Indonesia. Sebab, realisasinya berada di atas rata-rata nasional. Misalnya untuk dana transper ke daerah dan dana desa (TKDD), yang mendapat plot Rp 6,019 tahun 2022, telah habis terealisasi hingga pertengahan tahun ini sudah hampir separuh, yakni Rp 2,624 Triliun atau mencapai 43,59 persen.
Pesan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, agar lebih fokus ke kualitas belanja, melatarbelakangi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, untuk getol melakukan koordinasi, baik dengan instansi vertikal pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk meningkatkan penyerapan anggaran pada setiap triwulan sebagai bagian dari perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo periode sebelum pandemi Covid-19 jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi yang sempat menurun seiring pandemi Covid-19 mulai membaik di tahun 2021. Untuk itulah, pelaksanaan anggaran yang berkualitas di tahun 2022 menjadi komponen yang krusial untuk meningkatkan dan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap positif.
Kementerian Keuangan mengukur kualitas pelaksanaan anggaran dalam bentuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo memiliki nilai IKPA terbaik di tingkat nasional untuk triwulan I, yang berarti bahwa kualitas pelaksanaan anggaran satker di lingkup Provinsi Gorontalo di triwulan pertama ini sudah cukup baik. Untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran yang sudah baik tersebut, Senin (20/6), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi Satuan Kerja DK/TP Lingkup Provinsi Gorontalo, yang juga dihadiri Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, Iswanta dan Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo khususnya satker dekonsentrasi (DK), maupun Satker tugas pembantuan (TP) di Provinsi Gorontalo.
Pada pertemuan tersebut, terungkap pencapaian target penyerapan anggaran menjadi fokus utamanya. Alokasi APBN 2022 untuk lingkup Provinsi Gorotalo adalah sebesar Rp 9,831 Triliun yang terbagi ke dalam anggaran belanja pusat sebesar Rp 3,812 Triliun dan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 6,019 Triliun. Sampai dengan saat ini, realisasi anggaran belanja pusat satker lingkup Provinsi Gorontalo telah mencapai 35,76 persen dari pagu alokasi belanja pusat atau sebesar Rp 1,411 Triliun. Sedangkan penyerapan anggaran TKDD di Provinsi Gorontalo telah mencapai 43,59 persen atau sebesar Rp 2,624 Triliun yang bahkan lebih tinggi dari rata-rata penyerapan anggaran TKDD nasional yang baru mencapai 40,14 persen atau sebesar Rp 308,891 Triliun.
Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, Iswanta, dalam kesempatan itu menyampaikan, pesan pentingnya koordinasi antara baik instansi vertikal pemerintah pusat maupun antara pemerintah pusat dan daerah, agar dapat memetakan permasalahan dalam pelaksaan anggaran dalam rangka memacu penyerapan anggaran, sehingga dapat tercapai pelaksanaan anggaran yang berkualitas. “Penyerapan anggaran yang dilaksanakan tersebut harus menjadi jelas baik dari sisi output dan outcome,”katanya.
Senada dengan penyerapan anggaran dalam rangka pencapaian output dan outcome tersebut, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Agung Ragil Pujono, mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu yang lalu.
Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan belanja barang dan belanja modal untuk membeli produk dalam negeri. Pembelian yang sifatnya impor harus diganti dengan pembelian dalam negeri, dan untuk APBN 2022 terdapat potensi pembelian barang dan jasa sebesar Rp 1.062 Triliun yang dapat dimaksimalkan ke pembelian dalam negeri. Dengan peningkatan pembelian dalam negeri diharapkan akan menjadi jalan terbukanya lapangan-lapangan kerja baru. Imbasnya dengan peningkatan lapangan kerja tentu akan berpengaruh terhadap pengangguran dan kemiskinan. Mengingat pergerakan kemiskinan di Gorontalo masih rendah, tentu perlu adanya peran serta dan dukungan seluruh lapisan, khususnya dari Pemerintah Daerah.
Namun pelaksanaan anggaran yang terus digenjot tentunya tetap harus memperhatikan akuntabilitas belanja negara. Untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, Pemerintah Daerah telah dilakukan pengawasan melekat baik oleh internal Pemerintah Daerah maupun Kementerian Dalam Negeri. BPKP berdasarkan perintah Presiden dan Menteri Keuangan juga berwenang melakukan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Diharapkan belanja negara tidak hanya berkualitas dan akuntabel, namun dapat mencapai output dan outcome yang diharapkan sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Gorontalo. (tro)












Discussion about this post