Gorontalopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Mardani Maming jadi tersangka.
Maming, juga dikenal sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Seiring dengan itu, Maming juga dicekal ke luar negeri selama enam bulan kedepan oleh Kemterian Hukum dan Ham. Pencegahan itu berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Mardani adalah pengusaha muda, ia menjabat Ketua Umum HIPMI periode 2019-2022. Saat ditetapkan sebagai ketum pada 2019, ia menggantikan Bahlil Lahadalia yang saat ini merupakan Menteri Investasi/BKPM.
Pengacara Mardani, Ahmad Irawan, kepada wartawan menyebut kliennya pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan perkara pemberian izin pertambangan. “Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan,” kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/6). Ahmad menyebut pemberian izin usaha yang menyeret Mardani itu untuk perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
“Panggilan lidiknya tahun 2010 s/d 2022. Padahal Bpk Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Maret 2018,” ucapnya. Kendati beredar kabar kliennya berstatus tersangka, namun Ahmad memastikan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan itu, termasuk pemberitahuan pencekalan dari pihak imigrasi. “Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming,” kata Ahmad Irawan dikonfirmasi, Senin (20/6) dikutip dari jawapos.com.
Ahmad Irawan menjelaskan, Ketua Umum BPP HIPMI mempertanyakan mengapa KPK memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H. Maming dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, kata Irawan, kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
Ali mengamini kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini.
Namun, KPK enggan menjelaskan secara rinci nama tersangka secara resmi. KPK mengumumkan nama tersangka saat penahanan dilakukan. KPK berjanji bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ke publik.
“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tegas Ali.
Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihak mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh. Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka yang sedang diusut lembaga antirasuah. “(Dicegah sebagai) tersangka,” tegas Achmad Nur Saleh.
KPK sempat memeriksa Mardami Maming pada Kamis (2/6) lalu. Pemeriksaan terhadap Maming diduga terkait izin usaha pertambangan. Sebagaimana diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Hal ini setelah Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, melakukan pencegahan terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming ke luar negeri. Pencekalan terhadap Mardani Maming diduga terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini diusut. “Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” ucap Ali.
Dikutip dari laman PT Batu Licin Enam Sembilan, Mardani H Maming merupakan komisaris sekaligus pendiri PT Batulicin Enam Sembilan. Perusahaan itu bergerak di sektor batu bara. Mengutip dari CNBC Indonesia, Mardani juga tercatat sebagai CEO dari PT Maming 69.
Kedua perusahaan holding yang membawahi 35 entitas anak mulai dari perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan mineral, penyewaaan alat berat hingga properti. Selain sebagai pengusaha, Mardani juga pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2018.
Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP periode 2009-2010. Di PDIP saat ini Mardani Maming tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.
Sementara yang terbaru, ia juga baru saja ditunjuk sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022 hingga 2027.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyebut pihaknya akan mempelajari kasus yang membuat bendahara umum organisasinya, Mardani H Maming, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan pelajari dahulu nanti, ya, karena baru hari ini ada informasi tersebut,” kata Gus Yahya -panggilan akrabnya- saat ditemui sebelum menggelar rapat pleno PBNU dan peluncuran kegiatan menuju 100 tahun NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).
Namun, putra pendiri PKB Cholil Bisri itu tidak memerinci status Maming di struktur kepengurusan PBNU. Menurut dia, PBNU memiliki aturan internal sebelum memecat pengurus, seperti kepastian tentang status hukumnya.
“Harus jelas dahulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kami belum mengetahui secara lengkap,” ungkap Gus Yahya. Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, itu kemudian menyebut PBNU bakal memberikan bantuan hukum kepada Maming yang diduga terseret rasuah. (jp/jpnn)












Discussion about this post