Gorontalopost.id – Satuan Reskrim Polres Boalemo saat ini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 di Desa Tanah Putih Kecamatan Dulupi. Pasalnya, Terindikasi, pekerjaan III paket pembangunan Jalan Usaha Tani pada 2018 tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp. 185 Juta
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, hingga saat ini tim penyidik Polres Boalemo sudah memeriksa sebanyak 25 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa itu mulai dari ahli auditor hingga tim analisa dokumen. Pemeriksaan tersebut dilakukan di hari dan waktu berbeda. Dikatakan Kasat Reskrim Boalemo Saiful Kamal. S.T.K ., S.I.K, bahwa pekerjaan jalan usaha tani telah menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai pedoman pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan untuk pekerjaan tiga paket jalan usaha tani.
“Kepala Desa Tanah Putih sebenarnya mengetahui besar biaya yang akan digunakan, untuk pelaksanaan tiga paket pekerjaan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter, 1.200 meter dan 400 meter itu.
Bahkan Kades juga tau harga penyewaan alat, mobilisasi alat, penggunaan tenaga kerja (HOK) dan pengadaan material,”ungkap Saidul. Hanya saja dikatakan Saiful, Kepala Desa tetap menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh pelaksana kegiatan yang sebenarnya tidak sesuai dengan harga pasaran dan jumlah penggunaan Harian Orang Kerja (HOK).
Lebih lanjut dikatakan Saiful, dalam pelaksanaannya penarikan dana untuk untuk tiga paket pekerjaan jalan usaha tani tersebut dilaksanakan dengan tidak berpedoman pada ketentuan Permendagri nomor 113 tahun 2014, tentang pengelolaan dana desa sebagaimana telah diubah dengan permedagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa.
Untuk untuk itu, kepala desa selaku penanggung jawab keuangan desa telah menyetujui Surat Permintaan Pencairan (SPP) tanpa adanya bukti yang sah.
Sehingga diduga atas pengeluaran yang menyebabkan pendapatan belanja desa APB Desa tahun 2018, untuk membiayai pembangunan jalan usaha tani terdapat kerugian keuangan negara Rp, 185 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP selaku auditor.
“Kami masih terus mendalami kasus ini hingga mengungkap siapa yang paling bertanggunjawab hingga merugikan negara dan berpotensi dijadikan sebagai tersangka,”tandas Saiful. (tr-75)










Discussion about this post