Gorontalopost.id – Tidak ingin terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bupati Bone Bolang Hamim Pou meminta agar pengelolaan dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 135 Miliar tersebut mendapat pengampingan atau pengawalan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. .
“Jadi untuk mencegah adannya hal-hal yang tidak diinginakan bersama dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana PEN ini. Maka kita Pemda Bone Bolango minta pendampingan pihak Kejaksaan,”kata Bupati Hamim Pou.
Apalagi diungkapkan Bupati, saat ini sudah keluar persetujuan dari PT. SMI untuk PEN di Kabupaten Bone Bolango. Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Bupati Hamim Pou, mengatakan dana PEN untuk Kabupaten Bone Bolango sendiri, nantinya akan difokuskan pada lima pekerjaan, di antaranya untuk pengembangan dan pembangunan gedung sarana dan prasarana alat kesehatan di RSUD Toto Kabila dan RSUD Tombulilato.Selanjutnya, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pengembangan sarana dan prasarana olahraga, pengembangan sektor pariwisata, serta membangun Bonebol Bisnis Center di mana para pelaku UMKM dapat mengkreasikan segala kreativitasnya dengan jual beli berbasis digital.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bupati Hamim Pou terhadap pendampingan pekerjaan proyek yang didanai PEN di Kabupaten Bone Bolango oleh Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, menerangkan bahwa salah satu Tupoksi Kejaksaan terkait pendampingan tersebut ada di Bidang Perdana dan Tata Usaha Negara (Datun). (roy).












Discussion about this post