GORONTALO – GP – Kualitas gambar siaran televisi digital tak perlu diragukan. Menggunakan teknologi canggih sehingga menghasilkan gambar bersih, dan suaranya yang jernih. Tanpa semut, dan tanpa siaran yang diacak. Semuanya gratis, tak perlu diakses lewat internet, karena bukan siaran tv streaming. Siaran televisi digital juga bukan siaran berlangganan lewat parabola atau saluran tv kabel.
Siaran televisi digital adalah FTA atau Free To Air. Artinya, siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis. “Dengan beralihnya ke siaran digital, tetap saja free to air. Masyarakat tidak perlu membayar seperti layaknya siaran berbayar. Masyarakat tetap bisa menonton gratis seperti tv saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.
Kata dia, langkah awal yang dilakukan masyarakat untuk bisa menangkap siaran digital adalah mengecek lebih dulu pesawat televisi di rumah. “Masyarakat harus mulai mengecek televisi masing-masing, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima. Kalau tidak siap digital tinggal membeli set top box (STB),”ujarnya.
STB merupakan dekoder penerima siaran digital. Kabel dari antena, disambungkan ke STB kemudian ke pesawat televisi. STB berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog. STB sudah tersebar di pasaran. Di Gorontalo, rata-rata toko elektronik juga sudah menjualnya, harganya bervariasi, berkisar Rp 300 ribu- Rp 450 ribu per unit, tergantung merek. Baiknya, STB yang dibeli adalah STB yang memiliki segel kominfo. Untuk lengkapnya STB bersetifikasi Kominfo bisa dicek melalui tautan https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Bagi masyarakat miskin tak perlu khawatir, pemerintah bersama lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing sudah menyiapkan STB gratis, totalnya ada 6,7 juta unit STB yang siap dibagikan. Sebagian justeru sudah dibagikan untuk ASO tahap pertama yang dimulai sejak 30 April 2022. Untuk Gorontalo, sebanyak 48.334 unit STB yang akan dibagikan lembaga penyiaran ke masyarkat sasaran. Rincinya, metro tv sebanyak 5.893 unit, SCTV 14.046 unit, trans tv sebanyak 5.885 unit, RCTI 13.931 unit, dan RTV sebanyak 8.579 unit.
Siaran televisi digital sudah bisa diakses di Gorontalo, berbeda dengan siaran televisi analog, kanal siaran televisi digital lebih banyak. Siaran televisi analog di Gorontalo hanya ada 12 kanal saluran tv, yakni TVRI nasional, iNews TV, RCTI, GTV, Trans TV, Trans 7, SCTV, ANTV, TVOne, NETTV, MetroTV, dan satu tv lokal GOTV. “Kini kanalnya lebih bervariasi, lebih banyak. Sudah ada 20 kanal dan bakal bertambah terus,”ujar Ketua KPID Gorontalo, Safrin Saifi, kepada Gorontalo Post, Selasa (14/6).
20 kanal siaran digital itu, kata dia, bisa diakses hanya dengan menambah dekoder STB dan antena UHF. 20 kanal itu, masing-masing TVRI nasional, TVRI lokal Gorontalo, TVRI Sport, TVRI Budaya, Trans TV, Trans 7, CNBC, CNN Indonesia, TVOne, ANTV, SCTV, Indosiar, Metro TV, NET TV, RTV, Kompas TV,GTV, MNC, RCTI, iNews TV. “Dan semua ini gratis, free to air, tidak perlu ada iuran bulanan. Ini bukan tv streaming lewat smartphone, tidak menggunakan kuota intenet,”jelas Safrin.
Ia berharap, masyarakat segera beralih ke siaran tv digital. “Dan yang paling penting, gambarnya bersih, suaranya jernih, teknologinya canggih. Ini luar biasa, siaranya juga tidak ada yang diacak,”paparnya. Gorontalo, kata Safrin termasuk dalam tahap pertama ASO, yang telah dimulai pada 30 April 2022 yang lalu. Saat ASO diberlakukan nantinya, tidak adalagi siaran yang bisa ditangkap melalui antena televisi jika tidak segera beralih ke siaran digital. Pelaksanaan ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Penghentian siaran analog secara nasional akan dilakukan pada 2 November 2022 mendatang. (tro)












Discussion about this post