Gorontalopost.id – Para pejabat Pemprov Gorontalo sekarang ini mungkin sedang gelisah. Dengan acaman mutasi yang bisa dilakukan oleh Penjabat Gubernur, Hamka Hendra Noer, kapan saja. Saat dia merasa, gerbong pemerintahan yang ia pimpin bergerak pelan. Karena para bawahan bekerja tidak maksimal. Hanya mengandalkan laporan ABS (asal bapak senang.red).
Kemungkinan untuk melakukan mutasi pejabat, sudah diisyaratkan Hamka Hendra Noer, beberapa hari setelah dilantik. Bahkan, sinyal itu ia sampaikan dihadapan Pimpinan dan Anggota Deprov dalam acara silaturahmi Pimpinan dan Anggota Deprov bersama Penjagub, Rabu (18/5), di rumah makan Meranti, Bone Bolango.
“Usai dilantik, saya bersama empat Penjagub dipanggil Pak Mendagri. Beliau sampaikan soal larangan mutasi. Saya satu-satunya yang menginterupsi. Saya katakan ini akan menyulitkan Penjagub dalam mengakselerasi layanan pemerintahan dan pembangunan. Akhirnya pak Menteri izinkan boleh melakukan mutasi tapi harus ada pemberitahuan dan persetujuan Mendagri,” ujar Hamka.
Pernyataan ini ia sampaikan menyusul permintaan Wakil Ketua Deprov Kris Wartabone agar Penjagub bisa melakukan pengisian terhadap sejumlah jabatan eselon III Pemprov yang mengalami kekosongan.
“Ini akan jadi pintu masuk. Tapi tentu mutasi ini akan didasarkan pada kompetensi. Kalau dulu ada orangnya kemudian kita cari jabatan, sekarang kita ubah ada jabatan lalu kita cari orang tepat untuk mengisinya,” ungkap Hamka Hendra Noer.
Sejumlah anggota Deprov Gorontalo menyambut baik sinyal mutasi pejabat tersebut. Ketua Komisi I AW Thalib mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan mutasi dan roling pejabat di lingkup Pemprov memang diperlukan. Utamanya dalam mengisi jabatan di beberapa OPD baru yang dibentuk melalui Revisi Perda OPD yang sudah disahkan oleh Deprov.
“Ada beberapa OPD baru yang dibentuk. Misalnya Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Perempuan,” ujarnya.
AW Thalib mengemukakan, berbeda dengan kepala daerah definitif, mutasi pejabat yang akan dilakukan oleh Penjagub memang harus melalui proses konsultasi dan persetujuan Mendagri. Bila memang Penjagub merasa perlu untuk melakukan mutasi, Deprov tidak akan melakukan intervensi.
“Karena kami menyadari betul itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Penjagub,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Adhan Dambea berharap dalam melakukan mutasi, Penjagub benar-benar harus mempertimbangkan rekam jejak para pejabat. Para pejabat yang pernah bermasalah harus masuk dalam pertimbangan melakukan mutasi.
“Saya juga berharap penempatan pejabat harus mengutamakan kompetensi dan profesionalitas. Jangan sampai ahlinya A tapi ditempatkan di instansi yang membutuhkan kompetensi B,” sarannya. (rmb)











Discussion about this post