Gorontalopost.id – Akses Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kini menjadi jalur alternatif, terutama bagi masyarakat yang hendak ke Bandara Djalaludin Gorontalo atau sebaliknya. Selain jalanya lurus, juga nyaris tanpa hambatan. Sayangnya, dibeberapa bagian jalan, penuh dengan tumpukan sampah.
Pemandangan ini merusak view jalan GORR, padahal di beberapa titik dijadikan spot wisata baru oleh masyarakat. Pantauan Gorontalo Post, Jumat (3/6) kemarin, sampah yang dibuang di pinggir jalan itu, kebanyakan adalah sampah rumah tangga yang harusnya dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA). Sampah seperti popok bayi, pakaian bekas, hingga sampah plastik berserakan di pinggir jalan GORR.
“Sayang kan, jalanya bagus, pemandanganya juga bagus, view danau limboto. Tapi banyak sampah di kiri dan kanan. Harusnya ini jadi perhatian,”kata Moh.Rendi, warga Kota Gorontalo yang sering melintas di GORR saat menuju bandara Djalaludin.
Pamendangan itu kata dia, akan berdampak buruk terhadap citra Gorontalo, saat mendapat penilaian tamu yang datang ke daerah ini. “Itu kan jalan GORR, dari bandara, kalau tamu-tamu datang lihat banyak sampah pinggir jalan,”ujarnya.
Bulan lalu, Satpol PP Provinsi Gorontalo, memanggil seorang sopir kenderaan truk, ketika kedapatan membuang sampah di kawasan GORR. “Yang bersangkutan kami panggil setelah menerima laporan dari warga setempat yang disertai bukti foto saat yang bersangkutan sedang melakukan hal tidak terpuji tersebut,” kata penyidik Satpol PP Budiyanto Haluti.
Dari data pelaksanaan patroli tahun 2022, Satpol PP Provinsi Gorontalo telah melakukan patroli rutin di sepanjang jalan tersebut dan telah beberapa kali mendapati sampah berserakan di jalan maupun bahu jalan. Banyak sampah yang dibuang oknum masyarakat tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk melakukan pengawasan.
“Kami dengan tegas menindak oknum warga yang kedapatan membuang sampah di sepanjang GORR, hal itu sesuai dengan Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Marthen Soleman, dikutip dari infopublik.id.
Selain sampah, GORR juga ternyata belum dilengkapi penerangan jalan umum (PJU). Praktis, jalan yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah ini gelap gulita saat malam hari. Kondisi ini, tidak saja memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, namun dikhawatirkan menimbulkan tindak pidana lainya. (tro)












Discussion about this post