Gorontalopost.id – Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank Di Kabupaten Pohuwato terus dilakukan.
Kali ini tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa sejumlah saksi bagi KSM di 17 Desa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato T.A. 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Haruna melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad kepada wartawan mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Pada hari ini Kamis tanggal 02 Juni 2022.
Adapun saksi-saksi yang di periksa berjumlah enam orang yaitu saksi AMT, saksi MD, saksi SYS, saksi F, saksi YW dan saksi R. Keenam saksi ini kesemuanya merupakan tenaga kontrak sebagai Fasilitator Teknik dan Fasilitator Pemberdayaan pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank
Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Pemeriksaan saksi-saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (roy)










Discussion about this post