logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Fikram Bicara, Paripurna Nyaris Batal

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 May 2022
in Kab Gorontalo
0
Fikram Bicara, Paripurna Nyaris Batal

Rapat paripurna pengajuan dua ranperda usul prakarsa Deprov yang berlangsung kemarin. (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pengajuan dua ranperda usul prakarsa Deprov, dalam rapat paripurna, kemarin (30/5), nyaris terhenti. Setelah Ketua Fraksi Golkar, Fikram Salilama, mempertanyakan legalitas pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bagi Fikram, legalitas pimpinan AKD ini harus diperjelas, sebab dua Ranperda usulan Komisi III yang akan ditetapkan menjadi usul prakarsa Deprov, merupakan hasil penggodokan Bapemperda.

“Sebelum saya menyampaikan pandangan fraksi Golkar terhadap dua Ranperda usulan komisi III, saya ingin mempertanyakan legalitas pimpinan Bapemperda,”ujar Fikram dalam rapat paripurna tersebut.

Fikram mempertanyakan hal ini karena PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD mengamanatkan, pimpinan AKD dipilih dari dan oleh anggota AKD pada dua setengah tahun atau setengah perioda masa jabatan anggota DPRD. Disisi lain, Bapemperda belum melakukan pemilihan ulang pimpinan AKD.

Mendengar paparan ini, Wakil Ketua Deprov Kris Wartabone yang memimpin rapat paripurna, langsung memutuskan menskorsing jalannya rapat paripurna. Untuk memberikan kesempatan kepada Bapemperda memilih kembali pimpinan Bapemperda.

Related Post

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

“Saya skorsing rapat untuk memberi kesempatan kepada Bapemperda,” ujar Kris sebelum mengetok palu sidang.
Setelah Bapemperda selesai memilih dan mengukuhkan kembali pimpinan AKD, rapat paripurna dilanjutkan kembali. Salah satu anggota Bapemperda Wasito Sumawiyono, menyampaikan hasil rapat Bapemperda memutuskan mengukuhkan kembali pimpinan Bapemperda sebelumnya sebagai pimpinan Bapemperda sampai masa jabatan berakhir. Ketua Bapemperda yang dikukuhkan yaitu personil fraksi PKS Adnan Entengo.

“Penyampaian hasil rapat Bapemperda dalam rapat paripurna ini sudah menjadi dasar pengukuhan pimpinan Bapemperda. Jadi rapat ini bisa dilanjutkan kembali dengan mendengarkan pandangan fraksi atas dua ranperda usulan Komisi III,” ujar Kris Wartabone.

Disetujui Seluruh Fraksi

Setelah persoalan legalitas pimpinan Bapemperda clear, jalannya rapat paripurna pengajuan dua ranperda usulan Komisi III menjadi usul prakarsa Deprov berjalan mulus. Seluruh fraksi setuju, dua ranperda itu disetujui menjadi usul prakarsa Deprov. Adapun dua Ranperda itu masing-masing Ranperda tentang lalu lintas transportasi serta angkutan jalan dan Ranperda tentang Jasa Konstruksi.

Saat menyampaikan pandangan Bapemperda, Ketua Bapemperda Adnan Entengo mengatakan, Bapemperda sudah memberikan masukan dan saran kepada tim penyusun naskah akademik terkait materi yang perlu diatur dalam Ranperda. Agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tapi kita sudah sepakat substansi ranperda akan dipertajam pada pembahasan secara mendetail ditingkat pansus nanti,” ungkapnya.
Sementara itu Pimpinan sidang Paripurna Mohammad Kris Wartabone menyampaikan bahwa kedua ranperda prakarsa DPRD ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah diatur.

“Sesuai dengan mekanisme dua ranperda ini akan segera kita sampaikan kepada Penjabat Gubenur Gorontalo untuk pembahasan selanjutnya,” ungkapnya. (rmb)

Tags: AKDParipurna.ranperda

Related Posts

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
Next Post
Kapolda : Laporkan Oknum Polisi Nakal

Kapolda : Laporkan Oknum Polisi Nakal

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.