Gorontalopost.id – Pengajuan dua ranperda usul prakarsa Deprov, dalam rapat paripurna, kemarin (30/5), nyaris terhenti. Setelah Ketua Fraksi Golkar, Fikram Salilama, mempertanyakan legalitas pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bagi Fikram, legalitas pimpinan AKD ini harus diperjelas, sebab dua Ranperda usulan Komisi III yang akan ditetapkan menjadi usul prakarsa Deprov, merupakan hasil penggodokan Bapemperda.
“Sebelum saya menyampaikan pandangan fraksi Golkar terhadap dua Ranperda usulan komisi III, saya ingin mempertanyakan legalitas pimpinan Bapemperda,”ujar Fikram dalam rapat paripurna tersebut.
Fikram mempertanyakan hal ini karena PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD mengamanatkan, pimpinan AKD dipilih dari dan oleh anggota AKD pada dua setengah tahun atau setengah perioda masa jabatan anggota DPRD. Disisi lain, Bapemperda belum melakukan pemilihan ulang pimpinan AKD.
Mendengar paparan ini, Wakil Ketua Deprov Kris Wartabone yang memimpin rapat paripurna, langsung memutuskan menskorsing jalannya rapat paripurna. Untuk memberikan kesempatan kepada Bapemperda memilih kembali pimpinan Bapemperda.
“Saya skorsing rapat untuk memberi kesempatan kepada Bapemperda,” ujar Kris sebelum mengetok palu sidang.
Setelah Bapemperda selesai memilih dan mengukuhkan kembali pimpinan AKD, rapat paripurna dilanjutkan kembali. Salah satu anggota Bapemperda Wasito Sumawiyono, menyampaikan hasil rapat Bapemperda memutuskan mengukuhkan kembali pimpinan Bapemperda sebelumnya sebagai pimpinan Bapemperda sampai masa jabatan berakhir. Ketua Bapemperda yang dikukuhkan yaitu personil fraksi PKS Adnan Entengo.
“Penyampaian hasil rapat Bapemperda dalam rapat paripurna ini sudah menjadi dasar pengukuhan pimpinan Bapemperda. Jadi rapat ini bisa dilanjutkan kembali dengan mendengarkan pandangan fraksi atas dua ranperda usulan Komisi III,” ujar Kris Wartabone.
Disetujui Seluruh Fraksi
Setelah persoalan legalitas pimpinan Bapemperda clear, jalannya rapat paripurna pengajuan dua ranperda usulan Komisi III menjadi usul prakarsa Deprov berjalan mulus. Seluruh fraksi setuju, dua ranperda itu disetujui menjadi usul prakarsa Deprov. Adapun dua Ranperda itu masing-masing Ranperda tentang lalu lintas transportasi serta angkutan jalan dan Ranperda tentang Jasa Konstruksi.
Saat menyampaikan pandangan Bapemperda, Ketua Bapemperda Adnan Entengo mengatakan, Bapemperda sudah memberikan masukan dan saran kepada tim penyusun naskah akademik terkait materi yang perlu diatur dalam Ranperda. Agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi kita sudah sepakat substansi ranperda akan dipertajam pada pembahasan secara mendetail ditingkat pansus nanti,” ungkapnya.
Sementara itu Pimpinan sidang Paripurna Mohammad Kris Wartabone menyampaikan bahwa kedua ranperda prakarsa DPRD ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah diatur.
“Sesuai dengan mekanisme dua ranperda ini akan segera kita sampaikan kepada Penjabat Gubenur Gorontalo untuk pembahasan selanjutnya,” ungkapnya. (rmb)












Discussion about this post