logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

DKPP Garap Anggota Bawaslu Pohuwato

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 May 2022
in Nasional, Pohuwato
0
DKPP Garap Anggota Bawaslu Pohuwato

SIDANG DKPP Terkait dugaan investasi bodong yang melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Senin (30/5). (foto : dok/dkpp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Bisnis investasi berkedok trading forex yang dijalankan ZM alias Zub, tidak saja menyeretnya ke persoalan hukum, setelah dilaporkan ke Polres Pohuwato pada 9 Mei 2022 lalu. Zub, juga harus digarap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena statusnya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato. Awalnya, Zubair merupakan ketua pada lembaga tersebut, namun dicopot karena keterlibatanya dalam bisnis yang menghimpun dana masyarakat itu.

DKPP menyindangkan perkara ZM alias Zub dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), seusia perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin (30/5).

Zub diadukan pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo ke DKPP lantaran diduga perbuatanya telah melenceng dari etika seorang penyelenggara Pemilu. Pimpinan Bawaslu Provinsi yang melaporkan itu yakni Ketua Bawaslu Provinsi, Jaharudin Umar, anggota Bawaslu Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah. Dalam dalil para pengadu, Zub terlibat dalam bisnis investasi. Serta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Jaharudin Umar mengungkapkan, jika Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima aduan masyarakat terkait aktifitas ZM, dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah. Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada ZM, dilanjukan dengan kajian, dan rapat pleno.

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Dalam klarifikasi, ZM mengakui terlibat bisnis investasi forex yang diberi label “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar. “Teradu (ZM,red) harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin.

Secara psikologis, lanjut Jaharudin yang merupakan pengadu I, masalah tersebut mengganggu kinerja ZM sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato. ZM sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan.

Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi mengganti ZM dari posisinya sebagai Ketua Bawaslu Pahuwato. ZM pun dicopot, dan menjadi anggota biasa. “Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada teradu dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas,” lanjutnya.

Menurut Jaharudin, pihaknya menerima komitmen ZM untuk mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar sampai dengan Maret 2022. Hanaya saja, ketiak dilakukan supervisi, ZM tak berada di kantor tanpa keterangan.

Selain itu, Jaharudin dan para anggota Bawaslu Provinsi juga menerima sejumlah informasi dari media masa lokal di Provinsi Gorontalo yang menyebutkan ZM melarikan diri dengan membawa dana masyarakat.

Para pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo itu kemudian memperoleh rekap data kehadiran Teradu sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Terhitung sejak Januari – Maret 2022, ZM hadir di kantor hanya 14 hari kerja. “Kami juga mendapat laporan sejumlah orang yang diduga menjadi korban investasi teradu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pahuwato yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka segera,” tegasnya.

Pihak Bawaslu Provinsi kemudian kembali melakukan klarifikasi kepada ZM melalui zoom meeting, namun teradu tidak hadir dengan alasan keamanan yang tidak memungkinkan.

Sementara itu, ZM menolak tegas seluruh dalil aduan yang disampaikan Jaharudin Umar Cs. Menurutnya, para pimpinan Bawaslu Provinsi itu tidak hati-hati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas trading forex yang dilakukannya.

Menurut ZM, Jaharudin Umar Cs sebagai pengadu, dinilai tidak dapat membuktikan apakah trading yang dilakukannya merupakan kegiatan yang ilegal (bodong). Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.

“Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh teradu merupakan kegiatan yang ilegal, para pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian,” lanjutnya.

Kata dia, para pengadu juga tidak dapat membuktikan kegiatannya merupakan pelanggaran kinerja. Jaharudin Cs tidak bisa memastikan tugas teradu sebagai penyelenggara yang dilalaikan ketika melakukan trading saham yang berbuntut laporan ke Polisi itu.

Terkait ketidakhadiran periode Januari – Maret 2022, ZMmengungkapkan hal tersebut tidak bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat. ZM mengklaim tidak pernah melalaikan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

“Untuk membutikan kehadiran di kantor, Majelis Etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tegasnya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP, MIP, dengan anggota terdiri tim pemeriksa daerah yakni Bala Bakri dan Sophian Rahmola. (wan/dkpp)

Tags: Bawaslu PohuwatoDKPPinvestasiTrading Forex

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Monday, 22 December 2025
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Direktur BJA Group Zunaidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan dalam Family Gathering BJA Group yang digelar di Lapangan Proklamasi, Popayato, Gorontalo pada Sabtu (22/11/2025). Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, di mana 84,5% dari total 1.501 tenaga kerja BJA Group merupakan putra-putri Gorontalo. Zunaidi juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi karyawan yang menjadi tulang punggung perusahaan, serta dukungan pemerintah dan masyarakat yang turut mengantarkan BJA Group mencapai penanaman 20 juta pohon gamal.

Rayakan Capaian Hijau Bersama Ribuan Karyawan, BJA Group Dorong Kesejahteraan dengan Mengedepankan Praktik Bebas Deforestasi

Sunday, 23 November 2025
BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

Saturday, 22 November 2025
Next Post
Kurang Anggaran, Yaqut Minta Tambah Rp 1,4 T

Kurang Anggaran, Yaqut Minta Tambah Rp 1,4 T

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.