logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

RKUHP : Gelandangan Bakal Dipidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 30 May 2022
in Nasional
0
RKUHP : Gelandangan Bakal Dipidana

Ilustrasi (by:freepik)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

JAKARTA, Gorontalopost.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap luput menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam mengentaskan gelandangan. Dalam RKUHP, pemerintah justru mengenakan denda pada orang-orang yang menggelandang.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur Pasal 432 RKUHP dan membandingkannya dengan versi lama dalam Pasal 505 ayat (1).

“Pasal ini disalin dari KUHP lama dan hadir di RKUHP tanpa adanya evaluasi,” kata Muhammad Isnur dalam catatan kritisnya atas RKUHP, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.

“[Padahal] Upaya untuk mengurangi ‘gelandangan’ merupakan ranah lembaga eksekutif di bidang Perlindungan Sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan,” ungkap Isnur.

Berdasarkan RKUHP tahun 2019, aturan tersebut termaktub dalam Pasal 432 yang berbunyi, “Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

“Sementara itu, dalam kitab lama aturan mengenai gelandangan diatur dalam Pasal 505 ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Isnur kemudian menggarisbawahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyebut fakir miskin dan anak terlantar mestinya dipelihara oleh negara.
“Dengan begitu harusnya dilakukan langkah-langkah non-represif,” ujarnya.

Isnur melihat hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Pemerintah disebut seharusnya menjalankan tugas dalam perlindungan fakir miskin serta anak terlantar terlebih dahulu.

“Hukum pidana merupakan ultimum remedium, dalam konteks menggelandang, harusnya pemerintah mengambil langkah yang sejalan dengan perlindungan dan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” ucap Isnur.

Beberapa pasal dalam RKUHP dikritisi oleh koalisi masyarakat sipil. Selain itu, mereka juga mengkritisi sulitnya mendapatkan akses RKUHP. Salah satu yang mendesak keterbukaan proses pembahasan undang-undang ini adalah Komnas Perempuan. (cnn)

Tags: pidana gelandanganRKUHP

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Aktris Marshanda Mengidap Tumor Payudara

Aktris Marshanda Mengidap Tumor Payudara

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.