Gorontalopost.id – ICON+ merupakan salah satu anak perusahaan PLN yang bergerak dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), baru-baru ini melakukan penertiban kabel illegal yang ada atau terpasang ditiang PLN.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, disepanjang Jalan HB Jassin (Eks Jalan Agussalim), Jalan Andalas dan Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo, petugas dari ICON+ didampingi oleh petugas PLN (Sebagai holding) dan dibantu oleh aparat Kepolisian Polres Gorontalo Kota, melakukan penertiban sejumlah kabel illegal yang ada di tiang PLN. Mulai dari kabel milik RT-RW Net, TV kabel dan beberapa kabel lainnya.
Manager Kantor Perwakilan Gorontalo, Glenn Mario Ferdy Sengka,S.Kom mengatakan, alasan dilakukannya penertiban ini tidak lain sebagai tindaklanjut dari keputusan direksi PT PLN (Persero), nomor 192.
K/DIR/2011 tentang penataan dan penertiban pemanfaatan asset ketenagalistrikan PT PLN (Persero), untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika (Telematika).
“Atas dasar tersebut, sejak 20 hingga 24 Mei 2022, kami melakukan penertiban disejumlah tempat, dan ditemukan adanya kabel illegal. Ini yang kemudian kami tertibkan,” tegasnya.
Lanjut kata mantan Ketua Dewan Kerja Daerah (DKD) Pramuka Gorontalo ini, dengan dilakukannya penertiban ini, maka tiang-tiang listrik PLN yang ada di Kota Gorontalo bisa tertata dengan baik, secara estetika lebih rapih dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Contohnya saja terjadinya arus pendek atau kerusakan jaringan telekomunikasi maupun hal lainnya.
“Kami pun telah menghubungi dan menyurati (SP1, SP2 dan SP3) pihak yang menggunakan tiang PLN, agar tidak meletakkan kabel mereka ditiang listrik milik PLN, karena hal tersebut berbahaya dan mengganggu PLN dalam melakukan kegiatan operasional serta merugikan PLN.
Program penataan dan penertiban ini, akan Kami lakukan secara rutin serta berkelanjutan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post