Gorontalopost.id – Meski pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi kini di bawah kendali Penjabat Gubernur (Penjagub), bukan berarti tidak akan ada kebijakan penyegaran birokrasi hingga masa jabatan Penjagub berakhir. Saat bersua dengan Pimpinan dan Anggota Deprov belum lama ini, Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer sudah memberikan isyarat perlunya penyegaran birokrasi.
Isyarat itu berawal saat Wakil Ketua Deprov Gorontalo Kris Wartabone menginformasikan adanya 14 jabatan eselon III di lingkup Pemprov yang sekarang ini mengalami kekosongan. Dia berharap Penjagub bisa melakukan pengisian jabatan kosong tersebut.
“Jadi pak Gub terus diberi tahu soal ini. Ada sekitar 14 jabatan eselon III yang kosong. Sampai sekarang belum terisi,” ujar Kris.
Merespon hal ini, Penjagub Hamka Hendra Noer mengatakan, usai dilantik, dia bersama empat Penjagub berdialog dengan Mendagri Tito Karnavian. Mendagri menyampaikan beberapa kebijakan yang tidak boleh dilakukan oleh Penjagub. Salah satunya soal kebijakan mutasi.
“Saat itu saya satu-satunya menginterupsi pak Mendagri. Saya sampaikan larangan mutasi ini akan menyulitkan Penjabat dalam mengakselerasi program-program yang sudah dibuat. Akhirnya pak Menteri izinkan boleh melakukan mutasi tapi harus ada pemberitahuan dan izin Mendagri,” ujar Hamka.
Dia mengatakan, pengisian jabatan eselon III yang kini mengalami kekosongan itu bisa menjadi jalan masuk untuk melakukan penyegaran birokasi. Yang nanti akan diawali dengan job biding dan asesment. Sehingga penempatan pejabat benar-benar sesuai dengan kapasitas dan profesionalitas.
“Jadi katakanlah ada pengisian jabatan. Jadi yang kita cari orang yang tepat untuk mengisinya. Bukan sebaliknya ada orangnya lalu kita cari jabatan untuk orang tersebut,” tandasnya.
Dia mengatakan, idealnya, pejabat mengisi satu jabatan maksimal dua tahun. Sehingga tidak akan ada kejenuhan pejabat dalam meniti karir.
“Dan soal jabatan yang kosong itu memang akan sangat menyusahkan posisi kami dalam mengakselerasi program. Apalagi itu jabatan yang strategis,” ungkapnya.
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo AW Thalib mengatakan, kebijakan mutasi pejabat ini memang sangat diperlukan utamanya dalam pengisian struktur OPD yang baru dibentuk melalui Perda restrukturasi OPD yang sudah disahkan Deprov. Misalnya Dinas Pemuda dan Olahrga, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
“Gerbong mutasi ini tentu diperlukan untuk pengisian struktur OPD baru tersebut,” sarannya.
Meski begitu, AW Thalib mengatakan, Deprov tentu tidak akan mengintervensi Pejagub dalam mengambil kebijakan mutasi. Karena hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Penjagub. “Kami tidak akan mengintervensinya,” ujarnya.
Anggota Komisi I Adhan Dambea mengatakan, penyegaran birokrasi ini diperlukan untuk membantu penjagub dalam mengakeselerasi program pembangunan. Karena dia menilai ada sejumlah pimpinan OPD yang sebetulnya tidak sesuai dengan latar belakang keilmuan.
“Contohhnya Kepala Dinas Pendidikan kebudayaan Pemuda dan Olahraga. Itu kan sarjana teknik. Tentu ini kan tidak pas kalau memimpin Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Adhan juga mengatakan, kebijakan mutasi pejabat ini juga harus didasarkan pada penilaian kinerja dan track record para pejabat. Kalau memang ada yang dinilai bermasalah, maka sudah sepantasnya untuk dirotasi.
“Tapi kebijakan mutasi ini tetap harus melalui proses konsultasi dan mendapatkan izin dari Mendagri,” saran Adhan Dambea. (rmb)











Discussion about this post