Gorontalopost.id — Puluhan karyawan Royal Coconut melakukan demo karena sampai hari ini belum menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai keputusan pusat, akibat hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam hal ini komisi ll melakukan mediasi dengan mendatangi langsung pabrik bersama Dinas tenaga kerja, rabu (27/4).
Anggota komisi ll Iskandar Mangopa mengatakan, sesuai dengan kesepakatan di DPRD beberapa bulan lalu melalui RDP, beberapa hal yang menjadi hak karyawan termasuk THR, tetapi kenyataannya jelang seminggu lebaran pun belum ada tanda-tanda karyawan mendapatkan THR.
”Tetapi kejadian hari ini apa yang menjadi keputusan dalam RDP belum lama ini tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan, sehingga kami berharap kepada pihak perusahaan untuk memikirkan hal tersebut, begitu juga dengan karyawan kami berharap karyawan pun mengerti dengan situasi perusahaan yang kita tahu bersama kondisinya seperti apa,” ungkap Iskandar.
Dikatakan Iskandar seperti kita ketahui bersama sudah beberapa kali perusahaan ini terinfomasi akan ditutup, sehingga kita harapkan bisa mencarikan solusi dan berharap perusahaan ini tetap eksis.
“Kami berharap, tinggal komunikasi antara perusahaan dan karyawan, walaupun emang terinformasi ada pemberian Rp 250 ribu dan untuk nilai Rp 5 juta bisa diturunkan, semua ini tinggal komunikasi bersama dan perhitungannya,” jelas aleg dapil Limboto Limboto barat ini.
Sementara itu Ketua komisi ll Ali Polapa menambahkan, persoalan ini selesai dan mendapatkan titik terang di tempat ini dan tidak perlu lagi di bawah ke DPRD, yang pasti harapan dari semua bisa diakumulasi dan dicarikan solusinya dan tuntas.
“Sama seperti untuk PT Tri Jaya Tangguh sempat bergejolak tetapi semua aspirs karyawan ditampung dan dicarikan solusi sehingga tak ada lagi riak-riak dari para karyawan dan kami berharapitu pula yang akan terjadi di PT Royal Coconut,” harap Ali.
Sementara itu General Manajer (GM) PT Coconut Gorontalo, Jefri Yakobus saat diwawancarai mengaku jika sebenarnya perusahaan sudah menerapkan sesuai aturan tetapi Jefri juga mengaku bingun kenapa karyawan tidak menerimanya, sehingga yang ada suasana tidak lagi kondusif dan mengambil keputusan ke kantor pusat dan dari kantor pusat menambah Rp 250 ribu perorang yang sudah UMP dan diatas UMP tidak dapat yang dibawah UMP yang dapat ketambahan Rp 250 ribu.
“Karena sifat dasarnya pekerja borongan dihitung upahnya perbiji sehingga untuk borongan tidak mempunyai gaji pokok, sehingga kita susah menghitung THR mereka kalau bukan dari kerjaan mereka perhari dan aturan mengatakan, dihitung dari hari ke hari dijumlahkan dalam setahun dibagi 12 itulah yang diberikan kepada pekerja borongan, apalagi dalam aturan dimana aturan itu berjalan bagi mereka yang memiliki gaji pokok, namun diperusahaan ini entah out karyawan tetap atau borongan tetap mendapatkan THR,” tandas Jefri. (Wie)












Discussion about this post