Gorontalopost.id – Pengawasan terhadap produk kedaluwarsa terus digencarkan Komisi IV Deprov Gorontalo. Usai memantau makanan dan minuman yang dijual di toko dan swalayan, kemarin (27/4), rombongan Komisi IV yang dipimpin langsung Wakil Ketua Deprov Sofyan Puhi mengunjungi salah satu gudang distributor makanan dan minuman di Telaga, Kabupaten Gorontalo. Kunjungan itu kembali didampingi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.
Saat diwawancarai usai kunjungan, Sofyan Puhi menjelaskan, pada kunjungan itu pihaknya ingin melihat dari dekat sistem penyimpanan makanan dan minuman di gudang yang dilakukan oleh distributor. Karena barang-barang yang akan dipasarkan ke konsumen memang harus melalui proses penyimpanan melalui sistem pergudangan yang tepat.
“Jadi kan ada sistem pengamanan barang, pergudangan dan prosedur yang harus dijalankan. Alhamdulillah BPOM yang turun bersama kami telah memberikan beberapa saran terkait dengan sistem pergudangan yang baik,” kata Sofyan.
Terhadap produk kedaluwarsa, perusahaan memang sudah sepatutnya untuk melakukan pemusnahan. Barang-barang tersebut tidak boleh dipasarkan karena akan menyalahi ketentuan yang berlaku. Dan bisa diproses hukum.
“Kami menyarankan kepada perusahan untuk menghanguskan barang-barang yang sudah kadaluwarsa. Kami ingin kami bersama pemerintah dan stakeholder terkait ikut dilibatkan,” katanya.
Di tempat sama, Rizky setya Widi Raharjo selaku sales supervisor PT Pinus merah mengaku senang atas kunjungan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan Balai POM.
Karena kunjungan ini dapat memberikan motivasi kepada pihaknya untuk meningkatkan kualitas, kontrol dan pendistribusian barang.
Untuk produk kadaluwarsa di PT Pinus Merah Abadi terutama brand abadi yang merupakan perusahaan satu group kata Rizky memang produknya tidak menggunakan bahan pengawet secara berlebihan. (rmb)












Discussion about this post