Gorontalopost.id – Masyarakat diimbau untuk jeli dalam membeli produk makanan dan minuman untuk kebutuhan lebaran Idul Fitri. Kewaspadan diperlukan mengantisipasi adanya produk yang kedaluwarsa maupun yang sudah tidak layak konsumsi.
Imbauan itu disampaikan Komisi IV Deprov Gorontalo saat turun lapangan melakukan pengawasan ke sejumlah toko dan swalayan untuk mengawasi makanan dan minuman kedaluwarsa, kemarin (26/4). Kunjungan lapangan Komisi IV bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) .
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie mengatakan, selain mengingatkan konsumen pihaknya juga meminta para pedagang agar tidak mengedarkan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Karena tindakan itu bisa dijerat hukum karena mengancam keselamatan dan kesehatan konsumen.
“Bila ditemukan tentu akan ada penindakan oleh lembaga terkait. Makanya kami akan memaksimalkan pengawasan lapangan dengan mengunjungi, toko dan swalayan untuk memastikan tak ada barang kedaluwarsa yang dijual,” ungkapnya.
Kemarin, Komisi IV Deprov mengunjungi sejumlah toko di Kabupaten Bone Bolango. Seperti salah satu toko yang berada di simpang tiga Desa Talulobutu, Kecamatan Tapa. Kemudian salah satu toko yang berada di Desa Bune Baru, Kecamatan Suwawa. Dari kunjungan itu, tak ditemukan ada barang kedaluwarsa yang dipasarkan.
“Alhamdulilah tak ada barang kedaluwarsa yang kami temukan. Semoga ini juga berlaku di semua toko dan swalayan,” ujar Espin.
Kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayudana yang ikut dalam kunjungan lapangan Komisi IV menegaskan, pengawasan terhadap produk makanan dan minuman dilakukan mencakup aspek keamanan, penyimpanan dan gudang. Ini diperlukan untuk memastikan barang-barang yang akan diedarkan tidak dalam kondisi rusak. (rmb)












Discussion about this post