logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gaji 13 Dibayar Bulan Juli

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 23 April 2022
in Headline
0
Gaji 13 Dibayar Bulan Juli

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menghadapi tahun ajaran baru Juli mendatang, para PNS tak perlu khawatir dengan biaya sekolah. Menyusul telah adanya kepastian waktu pembayaran gaji 13 bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji 13 akan dicairkan Juli mendatang.

Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Kemenkeu RI, pekan lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Dia memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan Juli 2022 mendatang atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

Related Post

Wagub Idah Syahidah RH Tutup Kemah Satya Tunas di Kabupaten Gorontalo

Dugaan Korupsi Video Wall, Giliran HHN Ditahan Kejati

2028 Gorontalo Embarkasi Haji Penuh, Target, Dua Persyaratan Utama Harus Dipenuhi

Enam Bulan Buron, Oknum Notaris Ditangkap di Jakarta

Akan tetapi, dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juli apabila administrasi belum selesai.

“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani.

Dia juga menguraikan, pengaturan teknis gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sama seperti THR atau gaji 14, pembayaran gaji 13 bagi PNS aktif juga akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (Tukin). Sementara untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan. Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.

“Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok,” paparnya. (net)

Tags: apbnGaji 13PNSTNI Polri

Related Posts

Wagub Idah Syahidah RH Tutup Kemah Satya Tunas di Kabupaten Gorontalo

Wagub Idah Syahidah RH Tutup Kemah Satya Tunas di Kabupaten Gorontalo

Monday, 2 November 2026
Dugaan Korupsi Video Wall, Giliran HHN Ditahan Kejati

Dugaan Korupsi Video Wall, Giliran HHN Ditahan Kejati

Monday, 2 November 2026
2028 Gorontalo Embarkasi Haji Penuh, Target, Dua Persyaratan Utama Harus Dipenuhi

2028 Gorontalo Embarkasi Haji Penuh, Target, Dua Persyaratan Utama Harus Dipenuhi

Monday, 2 November 2026
Enam Bulan Buron, Oknum Notaris Ditangkap di Jakarta

Enam Bulan Buron, Oknum Notaris Ditangkap di Jakarta

Friday, 30 October 2026
BSG Pertahankan ‘Jatah’ Gorontalo, Rudiyanto Katili Kembali Diajukan ke OJK

BSG Pertahankan ‘Jatah’ Gorontalo, Rudiyanto Katili Kembali Diajukan ke OJK

Friday, 30 October 2026
Polda Sita 44 Ton Batu Hitam, Dokumen Pengiriman Kemiri, Satu Tersangka Ditahan

Polda Sita 44 Ton Batu Hitam, Dokumen Pengiriman Kemiri, Satu Tersangka Ditahan

Thursday, 29 October 2026
Next Post
Enam Perempuan Raih Penghargaan

Enam Perempuan Raih Penghargaan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Basri Amin

Kalender “Literasi” Gorontalo 

Monday, 2 November 2026
Buron Kasus SPBE Boalemo Diciduk di Jakarta

Buron Kasus SPBE Boalemo Diciduk di Jakarta

Monday, 2 November 2026
Wakil Ketua Deprov Gorontalo Sofyan Puhi menghadiri kegiatan bakti sosial terkait hari Bhyangkara ke-78 di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (25/06).

Bakti Sosial Terkait HUT Bhayangkara ke-78

Wednesday, 26 June 2024
Webinar Literasi Budaya untuk Mutu Pendidikan

Webinar Literasi Budaya untuk Mutu Pendidikan

Tuesday, 5 April 2022

Pos Populer

  • Basri Amin

    Generasi Penerus dan Generasi “Terus-Menerus”

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Penambang Ilegal Saripi Tebar Teror, Rusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Vietnam Melompat ke Depan, Indonesia Melompat di Tempat

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • PETI Makin Merajalela, Kerusakan Lingkungan di Saripi Kian Parah

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Enam Bulan Buron, Oknum Notaris Ditangkap di Jakarta

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.