Gorontalopost.id – Berdasarkan edaran Bupati Gorontalo per 11 April, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan besaran zakatfitrahuntuk tahun 2022, sebesar Rp30ribu per jiwa. Atau setara dengan beras ukuran 2,5 kilogram.
“Besaran zakat fitrah ini, sama halnya dengan besaran di tahun 2021. Jumlah ini disesuaikan dengan harga beras di pasaran Rp12ribu per kilogramnya,” jelas Bupati Gorontalo Prof DR Ir Nelson Pomalingo.
Untuk proses pengumpulan juga tak beda dengan tahun lalu. Yakni masyarakat pengelolaan zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing desa atau kelurahan. Di mana masing-masing masjid harusmenunjuk dua petugas UPZ yang dikoordinasi oleh petugas UPZ Desa/kelurahan.
Untuk penyalurannya sendiri, bisa disalurkan langsung pada fakir miskin yang terdata di masing-masing desa/kelurahan. Yang memiliki bukti kartu miskin (KM) atau sejenisnya.
Dalam edarannya, ketua dewan Masjid Indonesia (DMI) Gorontalo itu meminta takmirul Masjid dilibatkan, dan juga kelompok masyarakat, dengan pelaksanaannya harua tertib, serta mengedepankan protokol kesehatan.
“Saya ingatkan kita saat ini masih dalam kondisi pandemi, jadi saya minta dijaga protokol kesehatan,” tutur Nelson.
Hasil pengumpulan zakat nantinya harus dilaporkan paling lambat 15 hari setelah Idul Fitri.
Bagi organisasi Islam yang mengumpul Zakat Fitrah dan Zakat Mal mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan ke Baznas Kabupaten Gorontalo. (nat)












Discussion about this post