Gorontalopost.id – Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program sesuai dengan visi-misi yang tertuang pada RMPJM.
Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Pada rapat paripurna 28 nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah di gedung DPRD Pohuwato, Selasa (12/4).
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dihadapan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato mengatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusiaonal tahunan yang yuridis formalnya telah diatur dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 19 ayat 1.
“Bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
“Alhamdulillah, dokumen ini secara resmi diserahkan pada tanggal 30 Maret 2022, untuk itu atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas telah diagendakannya paripurna dan pembahasan dokumen ini,” tambahnya.
Lanjut Bupati Saipul, setahun menjalankan roda pemerintahan, dirinya konsisten mengacu dan memedomani peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026.
“Pada dokumen RPJMD tersebut telah ditetapkan arah kebijakan pembangunan daerah untuk kurun lima tahun, dimana visi daerah adalah terwujudnya Pohuwato sehat maju dan sejahtera,” jelas Saipul.
“Pencapaian visi tersebut dilaksanakan melalui 4 misi yakni Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pendidikan, meningkatkan kualitas infrastruktur dan lingkungan, mewujudkan masyarakat produktif dan inovatif, mewujudkan pemerintahan yang baik, masyarakat tertib dan relijius.
Ke empat misi tersebut kemudian diimplementasikan dalam 4 tujuan pembangunan daerah dan 10 sasaran,” pungkasnya. (ayi)












Discussion about this post