logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Boalemo

Lagi, Bawahan Anas Jusuf Terlibat Korupsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 April 2022
in Boalemo, Headline
0
Lagi, Bawahan Anas Jusuf Terlibat Korupsi

TERSANGKA : Tersangka dugaan korupsi proyek penetrasi jalan di Boalemo, digiringi ke mobil tahanan untuk di bawakan ke Lapas II B Boalemo, Rabu (13/4). (Foto: Juan/Gorontalo)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Satu per satu bawahan Bupati Boalemo, Anas Jusuf, terlibat korupsi dan dijebloskan ke penjara. Belum lama ini, mantan sekretaris Badan Keuangan Daerah, TM, divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Kini, giliran oknum pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Boalemo, HG alias Han yang harus meringkuk dibalik terali besi.

HG alias Han harus ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, bersama oknum kontraktor FP alias Fer, atas dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi jalan di Kecamatan Paguyaman, dan Kecamatan Wonosari. Proyek tahun anggaran 2015 itu diduga menyalahi kentetuan, dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 386 juta.

Penahanan kedua tersangka itu, dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya, sejak pagi Rabu (13/4) kemarin. Pantauan Gorontalo Post, HG alias Han, memenuhi panggilan kejaksaan sekira pukul 9.10 wita. Sedangkan FP alias Fer datang belakangan, atau sejam kemudian.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Keduanya langsung berhadapan dengan penyidik Kejari di ruang pidana khusus. Hingga bakda zuhur, Han dan Fer masih terus menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, kejari memberi mereka rompi merah muda bertuliskan tahanan tipikor, dan langsung dikenakan. Tangan mereka juga diborgol. Beberapa saat kemudian, Han dan Fer diarahkan menaiki mobil tahanan kejaksaan, dan dikirim ke rumah tahanan Lapas Boalemo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo Ahmad Muchlis, SH.,MH, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menetapkan status keduanya sebagai tersangkan, dan diputuskan untuk dilakukan penahanan.

“Ini berkaitan dengan perkara lapisan penetrasi jalan di Kecamatan Paguyaman dan Wonosari, tahun anggaran 2015 dengan kerugian Rp.386.257.090 yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP,”jelas Ahmad Muchlis. Menurut dia, penyidik kejaksaan memiliki cukup bukti keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

Han diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Fer merupakan kuasa direktur perusahaan, yang mengejarkan proyek tersebut.

Keduanya, lanjut Kajari Ahmad Muchlis dijerat dengan udang-undang tindak pidana korupsi. “Alasan penahanan sesuai dengan KUHP agar para tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,”katanya.

Kajari mengingatkan, agar aparatur pemda dan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah di Boalemo agar tidak main-main dengan uang negara. Kejaksanaan kata dia, akan memberi tindakan tegas, jika terdapat kerugian negara dalam program atau proyek yang dikerjakan.

“Soal penambahan tersangka, ketika sudah mencukupi dua alat bukti, kemungkinan bisa saja ada. Ini masih proses penyedikan dan sudah kita melaksanakan penahanan,”tandasnya. (tr-75)

Tags: BPKPkejari boalemoPPKtipikor

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Exhaust Restoran Picu Kebakaran Tunjungan Plaza

Exhaust Restoran Picu Kebakaran Tunjungan Plaza

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.