Gorontalopost.id – Kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwoto, Rabu (30/3) ramai didatangi warga. Bukan untuk mengadukan pelanggaran Pemilu, tapi mencari pimpinan Bawaslu, ZM.
ZM bukan saja penyelenggara Pemilu, tapi juga ternyata bos investasi Bintang Trader. Belakangan bisnis investasi berkedok trader online yang dijalankan ZM bermasalah, diduga bodong. Para member yang sudah menginvestasikan duit mereka pun meminta pengembalian.
Mereka mendatangi rumah ZM tapi tidak bertemu, para korban inverstasi ini pun mendatangi kantor Bawaslu Pohuwato, tempat ZM bekerja. Rupanya, para member tak tahan lagi dengan janji ZM yang menyebut akan segera mengembalikan duit mereka.
Empat bulan lalu, ZM menjanjikan itu. Belakangan ZM mulai tak nampak, dan sulit dihubungi. Ada dugaan ZM sudah melarikan diri keluar daerah. Nilainya investasi yang dikelolanya pun tak main-main, total dana nasabah yang belum dikembalikan ZM diduga mencapai Rp 1,6 milliar.
Angka yang fantastis untuk sebuah bisnis yang hanya berumur 3 bulan. Kesal dengan ulah ZM yang tak bisa dijumpai di rumahnya, para member pun mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Dihadapan para pimpinan Bawaslu Pohuwato, yang menerima mereka, para member meminta Bawaslu Pohuwato untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi administratif serta sanksi kode etik terhadap ZM.
“Sudah beberapa hari yang bersangkutan (ZM) putus kontak telepon dengan kami, karena yang bersangkutan sudah berjanji akan mengembalikan dana kami,” ungkap salah satu korban investasi bodong, Dwi Rahman Saleh
Disampaikannya pula, ZM sebelumnya meminta waktu kepada para member dan berjanji untuk mengembalikan dana masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung sejak bulan Desember 2021 lalu.
“Yang bersangkutan ini diduga sudah membawa kabur dana kami. Dia juga memutuskan kontak telepon dengan kami, jadi kami para member bakal melaporkanya ke polisi.
Olehnya, untuk mengantisipasi asumsi liar dari masyarakat, kami minta ketua Bawaslu Pohuwato bisa menjembatani kami bertemu denganya, jika tidak kami menganggap bahwa pihak Bawaslu menyembunyikan keberadaan beliau, ” katanya.
Menanggapi tuntutan para member, Ketua Bawaslu Pohuwato, Ramlan, menyampaikan pihaknya akan menerima semua keluhan yang disampaikan masyarakat terkait dengan keterlibatan anggotanya dengan masalah tersebut. Hanya saja, untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagaimana tuntutan masyarakat, pihak Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Kalau untuk memberhentikan oknum ini pihak Bawaslu Pohuwato tidak mempunyai kewenangan, karena kami hanya mengikuti regulasi dari atasan,” ungkapnya.
Lanjut kata Ramlan, ZM pun hingga saat ini belum bisa dihubungi dikarenakan nomor telepon hingga media sosial dan Whatsapp milik yang bersangkutan masih dinonaktifkan.
Meski demikian, Ketua Bawaslu Pohuwato itu meminta para korban untuk membuat laporan resmi yang ditujukan ke Bawaslu Pohuwato yang nantinya akan ditindaklanjuti ke pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Silahkan memasukan surat lapiran ke kami, yang nantinya dari surat itu kami mempunyai landasan untuk bisa meneruskan ke provinsi,”ujarnya. (ryn)










Discussion about this post