Gorontalopost.id – Minyak Goreng (Migor) akhir-akhir ini menjadi permasalahan yang cukup rumit di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Gorontalo. Pasalnya, warga mengeluhkan adanya kelangkaan minyak goreng yang menjadi pemicu kenaikan harga yang melambung tinggi.
Pantauan Gorontalo Post Kamis (31/3/22), kenaikan harga minyak goreng ini terdapat di pasar tradisional, kios-kios maupun minimarket yang ada di Gorontalo. Sepertihalnya di Pasar tradisional Tapa Kabupaten Bone Bolango harga migor kemasan tembus hingga mencapai Rp 30 ribu perliter.
Kondisi serupa terjadi hampir semua pasar tradisional maupun kios yang ada di Gorontalo. Anehnya keberadaan minyak goreng di pasaran tergantung dari kebijakan penerapan aturan subsidi dari pemerintah.
Jika pemerintah menerapkan subsidi makannya minyak goreng akan hilang dari peredaran di pasaran. Sebaliknya jika kebijakan subsidi dicabut, maka minyak goreng yang sebelumnya menghilang tiba-tiba muncul kembali, namun dengan harga yang tinggi hingga mencapai dua kali lipat.
Misalnya, jika harga subsidi Rp 14 Ribu perliter dan tiba-tiba menghilang. Namun, jika harga subsidi dicabut, maka ,minyak goreng akan muncul lagi dengan jumlah banyak tetapi dengan Harga yang saat ini hingga Rp 30 ribu perliter.
Kabid Perdagangan Kota Gorontalo Hazairin Thamrin mengatakan, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi disebabkan karena adanya kelangkaan kemarin, sehingga para pedagang menjual dengan harga yang sesuai dengan keekonomian.
Seperti Minyak goreng yang kemasan sederhana dan minyak goreng premium, ini memiliki harga yang tinggi. Berbeda dengan yang lalu, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang premium seperti Bimoli, Filma, Sania.
“Untuk saat ini kelangkaan minyak goreng sudah tidak ada, namun yang terjadi sekarang adalah harga minyak goreng yang naik, ini terjadi karena adanya keekonomian, kecuali untuk saat ini minyak goreng curah itu ada HET yaitu, Rp 14 ribu untuk harga tertingginya,”ungkap Hazairin Thamrin.
Kebijakan tersebut dijelaskan Hazairin Thamrin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.
Lanjut kata Hazairin, dari hasil pemeriksaan harga minyak goreng di Pasar Tradisional Tapa dan kios-kios, harganya itu mencapai Rp 30 ribu perliter.
Ini terjadi karena sudah tidak ada lagi subsidi, regulasi di cabut, dan tergantung mekanisme dari pabrik yang mengelola, berapa harga yang akan dijual kepada konsumen.”Menjelang ramadhan dan seterusnya, ini kami yakini tidak akan terjadi lagi kelangkaan minyak goreng di daerah Gorontalo,”tandas Hazairin Thamrin (Mag-08/Mag-11).











Discussion about this post