Gorontalopost.id – Seluruh pemerintah daerah di Indonesia akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. Tidak terkecuali dengan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Ben Idrus, ketika diwawancarai Gorontalo Post melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Senin (28/3) kemarin.
“Iya, kami juga akan memberlakukan hal yang sama dengan daerah lain yaitu mengurangi jam kerja mereka (ASN) selama bulan Ramadhan,” tandas Ben.
Ben mengungkapkan, pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah dilingkungan instansi pemerintah.
Dalam SE tersebut, kata Ben, jam kerja ASN yang bertugas diinstansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis yang biasanya selesai pukul 17.00 Wita, dikurangi menjadi pukul 15.00 Wita. Sedangkan, lanjut Ben, hari Jumat waktu selesai kerja pukul 15.30 Wita.
“Di dalam SE itu juga ada pengurangan jam kerja ASN yang bekerja diinstansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yaitu Senin dampai dengan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Wita,” ungkap Ben.
Masih kata Ben, SE Kemenpan RB tersebut, nantinya akan ditindak lanjuti dengan SE Wali Kota Gorontalo yang akan disebarluaskan ke seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkunga Pemerintah Kota Gorontalo.
“Hari ini SE Wali Kota akan dibuat. Hari ini pula edaran itu akan kami edar, mulai dari badan, dinas, bagian, kecamatan, hingga kelurahan,” tutur Ben.
Ben berharap, pengurangan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan tidak mengurangi produktivitas para ASN. Sebab, kata Ben, apabila produktivitas berkurang, maka dampaknya pada pencapaian kinerja.(rwf)












Discussion about this post