Gorontalopost.id – Polres Gorontalo, kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Pukul 12.00 Wita, di mana akan ada mobil yang melintas di wilayah Kabupaten Gorontalo, yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba, Ipda Hanry A. Wuisan, melakukan penyelidikan dan pemantauan, khusunya dari Kelurahan Tenilo hingga traffic light simpang empat Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
Sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melihat dan menghentikan sebuah mobil dinas dengan nomor Polisi DM 8578 AD yang dicurigai membawa narkoba.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan kepada pengemudi mobil yakni FD (30), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, serta terhadap kendaraan yang dibawanya.
Pada saat itu, karena terkendala hujan dan kemacetan, penggeledahan dilanjutkan di depan kantor Sat Narkoba, dengan disaksikan oleh Lurah Hepuhulawa, Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik kip kecil berisi butiran kristal bening, yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, terselip di pintu mobil bagian dalam, tepatnya di pintu bagian tempat duduk pengemudi.
Dari barang bukti yang ditemukan, FD mengakui memang benar pemilik plastik kip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan akan di konsumsi sendiri olehnya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan,S.I.K,M.H mengatakan, saat ini FD sudah diamankan di Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan mobil dinas yang digunakan, sudah kami amankan.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Lanjut kata mantan Kapolres Boalemo ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat Kepolisian, sehingga peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo bisa diungkap.
“Kami pun meminta agar masyarakat tidak terlibat, khususnya menggunakan narkotika, karena sangat berbahaya bagi diri pribadi dan lingkungan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post