Gorontalopost.id – Pemerintah memastikan menarik ketentuan pemberlakuan harga eceran tertinggi minyak goreng (migor) kemasan, sesuai edaran Menteri Perdagangan (Mendag) nomor 9 tahun 2022, tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
Ketentuan itu dijadikan dasar para pedagang menjual minyak goreng dengan harga sesuai kondisi pasar, harga mahal pun diberlakukan.
Di beberapa minimarket di Gorontalo, harga per liter mencapai Rp 24 ribu. Atau kemasan per dua liter mencapai Rp 49 ribu. Menariknya, rak-rak penjualan migor beberapa minimarker langsung terisi, berbeda dengan adanya kebijakan pemberlakuan HET Rp 14 ribu per liter, yang tak ada stok yang terpampang di etalase toko.
Sementara itu, di pasar sentral Kota Gorontalo, kemarin, harga minyak goreng curah mencapai Rp 32 ribu untuk ukuran 1,5 liter.
Biasanya, sebelum gejolak harga minyak goreng, harga ukuran 1,5 liter yang dikemas dalam bekas botol air mineral itu hanya Rp 23-26 ribu.
Pada salah satu lapak pedagang bahan kebutuhan pokok di Jl Palma, Kota Gorontalo, kemarin, menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 24 ribu per kg. Harga cukup tinggi, biasanya harga minyak goreng curah hanya Rp 18 ribu per kg.
“Kalau tidak beli, tidak ada minyak. Waktu Rp 14 ribu per liter, stoknya tidak ada. Sekarang sudah ada, tapi harganya mahal,”ujar salah satu ibu rumah tangga, yang berbelanja migor, di Jl Palma, petang kemarin.
Kepada Gorontalo Post, kepala Dinas Perdagangan Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, mengatakan, saat ini harga minyak goreng kemasan premium memang sudah mengikuti harga pasar, setelah adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah.
Kendati begitu kata dia, menyikapi edaran relaksasi tersebut, pemerintah akan kembali melakukan perubahan HET, ketentuanya kini sedang menunggu Peraturan Menteri Perdagangan.
“Kebijakan relaksasi berlaku sampai dengan permendag baru terbit, jadi diharapkan dengan kebijakan ini,pasokan minyak goreng akan kembali lancar, walaupun dengan harga lebih tinggi dari HET yang berlak,”ujarnya.
Selain itu, kata Risjon, pihaknya baru menerima surat dari Kementerian Perdagangan RI. Surat dengan nomor 84/PDN/SD/03/2022 tertanggal 16 Maret, perihal pendistribusian minyak goreng itu, berisi tentang tindaklanjut arahan Presiden RI melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang intinya memutuskan harga minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter, sementara harga minyak goreng kemasan, mengikuti harga pasar.
“Sambil menunggu Permendag yang mencabut Permendag nomor 6 tahun 2022. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan edaran menteri nomo 9 tahun 2022 tentang relaksasi harga minyak goreng kemasan, yang berlaku sejak tanggal 16 Maret pukul 00.00 waktu setempat,”bunyi poin pertama surat yang ditandatangani Dirjen Pedagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan itu.
Pada poin dua, ditagaskan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi-Kabupaten/kota agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing, lantaran minyak goreng sudah didistribusikan secara normal dengan harga mengikuti mekamisme pasar.
Pada poin tiga, ditekankan pada penerapan HET migor curah, dimana Dinas Perindag provinsi-kab/kota diminta memerintahkan pengelola pasar untuk memasang spanduk HET migor curah sebesar Rp 14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kg. (tro/mg3,mg4,mg5,mg6)












Discussion about this post