Gorontalopost.id – Warga masyarakat yang berada di pesisir danau Limboto dipastikan sulit untuk mendapatkan sertipikat. Menyusul adanya kebijakan moratorium penerbitan sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagi warga pesisir danau.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo dengan Kanwil BPN Gorontalo, Senin (14/3).
Terungkapnya kebijakan moratorium dari BPN ini berawal saat Ketua Komisi I AW Thalib mengecek informasi soal permintaan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang meminta BPN untuk sementara waktu tidak menerbitkan sertipikat tanah bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir danau Limboto.
“Ini perlu ada kejelasan. Informasinya ada permintaan Gubernur untuk tidak memberikan PTSL (pendaftaran tanah sistemtis lengkap atau program sertipikat tanah gratis.red) bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir danau. Apakah memang BPN tidak memberikan PTSL untuk mereka,” tanya AW Thalib dalam rapat kerja itu.
Kejelasan ini sangat diperlukan karena ada keluhan yang masuk ke Komisi I dari masyarakat di pesisir danau yang ingin mengurus sertipikat. Tapi tidak bisa diproses oleh BPN. Warga mengaku tanah mereka sudah sangat jauh dari bantaran danau sekitar 500 meter.
“Masyarakat sangat butuh sertipikat. Agar nanti bisa jadi jaminan untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga perbankan,” sambung AW Thalib.
Menjawab pertanyaan ini, Kanwil BPN Gorontalo membenarkan informasi tersebut. Dijelaskan memang ada surat dari Gubernur ke BPN meminta untuk belum menerbitkan sertipikat bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir Danau.
Permintaan ini telah direspon oleh BPN dengan tidak memberikan PTSL bagi masyarakat. Karena sejauh ini memang belum ada kejelasan luas danau Limboto.
“Luas Danau masih berubah-ubah. Awalnya 3000 meter kemudian naik jadi 5000. Makanya kami belum terbitkan PTSL untuk mereka,” ujar salah satu pejabat BPN yang hadir dalam rapat tersebut. (rmb)












Discussion about this post