Gorontalopost.id – Peran komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) dinilai sangat penting, dan berpengaruh terhadap kebutuhan informasi melalui lembaga penyiaran.
Ketua fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salalima, Selasa (15/3) menyebutkan, KPID punya tanggungjawab menghadirkan lembaga penyiaran berkualitas, memiliki legalitas, dan menyajikan siaran yang informatif dan benar-benar dibutuhkan publik Gorontalo.
Fikram yang juga anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo itu, bahkan meminta KPID agar tidak segan menindak lembaga penyiaran yang menyimpang, tidak sesuai aturan, tidak berizin, atau sengaja menyiarkan berita-berita bohong.
“Semua itu adalah tanggungjawab KPID. Publik membutuhkan siaran berkualitas, sesuai kebutuhan, kalau memang melanggar, silahkan ditindaki,”tegasnya. Misalnya, terkait konten lokal pada lembaga penyiaran.
Fikram menyebutkan kewajiban 10 persen konten lokal sesuai ketentuan Undang-undang penyiaran harus penuhi lembaga penyiaran.
“Itu harus dihadirkan, ditagih ke lembaga penyiaran,”ujarnya. Selanjutnya, kata Fikram, terkait perizinan, ia berharap KPID dapat mengedukasi lembaga penyiaran yang belum berizin, seperti tv kabel, agar bisa mengurus izin. Sebab jumlah tv kabel di Gorontalo, lebih banyak tidak berizin daripada yang memiliki izin.
“Dampingi mereka, apa kendala pengurusan izin, lalu dibantu. Sebab lebih baik punya legalitas. Kalau berizin lebih aman,”terangnya. Kata dia, begitu besarnya peran KPID, sejauh ini tidak nampak. Ia bahkan menyebutkan, masyarakat banyak yang tidak tahu apa itu KPID.
Makanya, lanjut Fikram, dengan kepengurusan KPID periode 2022-2025 yang baru saja dilantik Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin (14/3), harus mampu menunjukan kinerja, dan peran.
02″Kita tunggu gebrakanya,”tandas politisi yang dikenal banyak memperjuangkan aspirasi rakyat itu.(tro)












Discussion about this post