logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Tiga Komisi Vakum, SPPD Terancam Ilegal

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Tiga Komisi Vakum, SPPD Terancam Ilegal

AW Thalib

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sejumlah alat kelengkapan DPRD di Deprov Gorontalo, sedang mengalami kevakuman atau kekosongan pimpinan AKD. Menyusul telah berakhirnya masa jabatan pimpinan AKD tapi belum melakukan pengisian ulang posisi pimpinan.

Kondisi itu dikhawatirkan bisa berdampak serius. Aktifitas personil AKD yang mengalami kevakuman itu terancam ilegal. Misalnya proses administrasi yang berkaitan dengan aktifitas perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Adapun AKD yang mengalami kevakuman yaitu Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Bapemperda dan BK.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, kemarin.

Ini berawal ketika ditengah berjalannya rapat paripurna, personil Komisi I Adhan Dambea meminta Sekretaris Deprov Mitran Tuna membacakan hasil kesimpulan rapat internal Komisi I yang rapatnya diselenggarakan sebelum rapat paripurna. Menurut Adhan, rapat internal Komisi I telah mengukuhkan kembali pimpinan Komisi yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi.

Related Post

RSAS Komit Jalankan Zona Integritas, Tata Kelola Profesional, Pastikan Layanan Berjalan Lancar

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

“Komisi I menempuh langkah ini karena Tatib mengamanatkan, masa jabatan pimpinan Komisi hanya dua tahun setengah. Merujuk Tatib, masa jabatan pimpinan komisi berakhir 9 Maret lalu,” ujar Adhan dalam rapat paripurna.
Merespon permintaan ini, Wakil ketua Deprov Sofyan Puhi yang memimpin rapat langsung meminta Sekwan Mitran Tuna, membacakan hasil rapat internal Komisi I.

Setelah dibacakan terungkap bahwa rapat internal Komisi I yang dipimpin Adhan Dambea menyepakati, Ketua Komisi I tetap dipegang AW Thalib, Wakil Ketua Komisi Siti Nurain Sompie dan Sekretaris Komisi Irwan Mamesah.

Adhan Dambea disepakati oleh seluruh personil Komisi I untuk memimpin rapat internal Komisi I tersebut dengan alasan pimpinan Komisi sudah demisioner. Menjadi personil Komisi I paling senior, Adhan Dambea dinilai layak memimpin rapat untuk pengisian posisi pimpinan komisi.

Rupanya, langkah Komisi I ini langsung memantik kesadaran anggota Deprov yang duduk di AKD lain.
Di penghujung rapat, Srikandi PDIP yang duduk di Komisi II Espin Tuli meminta pimpinan rapat untuk membahas kevakuman pimpinan yang terjadi pada mayoritas AKD.

Bahkan personil fraksi Golkar yang duduk di Komisi III Thomas Mopili, meminta pimpinan rapat untuk menskorsing jalannya rapat paripurna. Memberikan kesempatan kepada anggota Deprov di AKD yang mengalami kevakuman untuk membahas pengisian ulang pimpinan.

Apakah melalui pemilihan ulang atau cukup dengan pengukuhan. “Nanti hasil pembahasan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna ini,” ujarnya

Tapi, Adhan Dambea berpendapat lain. Menurutnya, pembahasan soal pengisian pimpinan AKD yang mengalami kevakuman tidak perlu dilakukan dalam rapat paripurna kali ini. Dia menyarankan agar pembahasan dilakukan seperti Komisi I. Dibahas dalam rapat internal masing-masing komisi. Barulah hasil rapat itu disampaikan dalam rapat paripurna.

“Ini untuk menjalankan amanat Tatib. Karena Tatib menegaskan pimpinan AKD dipilih dari dan oleh anggota AKD. Kita jangan mengikuti pola sebelumnya. Pengisian pimpinan AKD berdasarkan hasil kesepakatan koalisi parpol,” ujar Adhan.

Anggota fraksi PPP AW Thalib memberi warning bahwa pembahasan pengisian kembali pimpinan AKD penting. Karena persoalan ini bisa berdampak serius. Aktifitas anggota DPRD di AKD yang mengalami kevakuman bisa berdampak serius.

Dia mencontohkan proses adminitrasi perjalanan dinas. Surat pengusulan perjalanan dinas ke pimpinan DPRD harus ditandatangani oleh pimpinan komisi.

Sementara pimpinan komisi sudah demisioner. Belum lagi rapat-rapat komisi yang akan melahirkan rekomendasi yang juga membutuhkan tandatangan pimpian Komisi.

“Jangan sampai ini berdampak serius. Aktifitas dalam masa kevakuman ini bisa dianggap ilegal. Untungnya Komisi I sudah terselamatkan. Karena pengukuhan pimpinan komisi sudah disampaikan dalam rapat paripurna kali ini,” jelasnya.

AW Thalib mengatakan, kelalaian ini terjadi akibat surat pimpinan DPRD terkait penetapan pimpinan AKD tidak mencantumkan masa waktu jabatan pimpinan AKD. “Sehingga kita semua lupa untuk melakukan pengisian ulang pimpinan AKD seperti diamanatkan Tatib. Yaitu dua tahun 6 bulan,” jelasnya.

Tapi Ketua Fraksi PDIP La Ode Haimudin tak sepenuhnya setuju bila AKD yang belum melakukan pengisian ulang pimpinan dianggap telah mengalami kevakuman. Karena tatib mengamanatkan pengisian ulang pimpinan AKD dilakukan dua tahun 6 bulan. Sementara SK pimpinan DPRD terkait penetapan pimpinan AKD dikeluarkan setelah pimpinan AKD terbentuk.

“Kita tahu bersama bahwa setelah kita dilantik, pimpinan AKD tidak langsung terbentuk. Masih ada jeda waktu sekitar 3 hingga 4 bulan baru kemudian terbentuk. Sehingga bisa jadi, sekarang belum masuk dalam masa waktu pengisian pimpinan AKD yang dihitung 2 tahun 6 bulan setelah AKD terbentuk,” jelasnya.

Anggota Deprov dari Partai Demokrat Hidayat Bouti mengatakan, argumentasi yang disampaikan La Ode Haimudin ini bisa menjadi dasar diskresi pengisian pimpinan AKD. Jadi AKD yang belum membahas pengisian ulang pimpinan tidak perlu mengambil langkah terburu-buru. Hasil pembahasan tidak perlu dikejar untuk dibacakan dalam rapat paripurna sekarang.

“Biar nanti dibahas besok, lalu hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.
Argumentasi ini mendasari pimpinan rapat paripurna Sofyan Puhi memutuskan AKD yang belum membahas pengisian ulang untuk segera menggelar rapat internal. “Nanti hasil rapatnya akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” ujar Sofyan Puhi. (rmb)

Tags: AKDAW ThalibDPRD

Related Posts

Suasana pencanangan zona integritas di RSAS oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Senin (19/1/2026). (Foto: Prokopim)

RSAS Komit Jalankan Zona Integritas, Tata Kelola Profesional, Pastikan Layanan Berjalan Lancar

Tuesday, 20 January 2026
Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Kopi Dulamayo Dipatenkan

Kopi Dulamayo Dipatenkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.