Gorontalopost.id – Sejumlah alat kelengkapan DPRD di Deprov Gorontalo, sedang mengalami kevakuman atau kekosongan pimpinan AKD. Menyusul telah berakhirnya masa jabatan pimpinan AKD tapi belum melakukan pengisian ulang posisi pimpinan.
Kondisi itu dikhawatirkan bisa berdampak serius. Aktifitas personil AKD yang mengalami kevakuman itu terancam ilegal. Misalnya proses administrasi yang berkaitan dengan aktifitas perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Adapun AKD yang mengalami kevakuman yaitu Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Bapemperda dan BK.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, kemarin.
Ini berawal ketika ditengah berjalannya rapat paripurna, personil Komisi I Adhan Dambea meminta Sekretaris Deprov Mitran Tuna membacakan hasil kesimpulan rapat internal Komisi I yang rapatnya diselenggarakan sebelum rapat paripurna. Menurut Adhan, rapat internal Komisi I telah mengukuhkan kembali pimpinan Komisi yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi.
“Komisi I menempuh langkah ini karena Tatib mengamanatkan, masa jabatan pimpinan Komisi hanya dua tahun setengah. Merujuk Tatib, masa jabatan pimpinan komisi berakhir 9 Maret lalu,” ujar Adhan dalam rapat paripurna.
Merespon permintaan ini, Wakil ketua Deprov Sofyan Puhi yang memimpin rapat langsung meminta Sekwan Mitran Tuna, membacakan hasil rapat internal Komisi I.
Setelah dibacakan terungkap bahwa rapat internal Komisi I yang dipimpin Adhan Dambea menyepakati, Ketua Komisi I tetap dipegang AW Thalib, Wakil Ketua Komisi Siti Nurain Sompie dan Sekretaris Komisi Irwan Mamesah.
Adhan Dambea disepakati oleh seluruh personil Komisi I untuk memimpin rapat internal Komisi I tersebut dengan alasan pimpinan Komisi sudah demisioner. Menjadi personil Komisi I paling senior, Adhan Dambea dinilai layak memimpin rapat untuk pengisian posisi pimpinan komisi.
Rupanya, langkah Komisi I ini langsung memantik kesadaran anggota Deprov yang duduk di AKD lain.
Di penghujung rapat, Srikandi PDIP yang duduk di Komisi II Espin Tuli meminta pimpinan rapat untuk membahas kevakuman pimpinan yang terjadi pada mayoritas AKD.
Bahkan personil fraksi Golkar yang duduk di Komisi III Thomas Mopili, meminta pimpinan rapat untuk menskorsing jalannya rapat paripurna. Memberikan kesempatan kepada anggota Deprov di AKD yang mengalami kevakuman untuk membahas pengisian ulang pimpinan.
Apakah melalui pemilihan ulang atau cukup dengan pengukuhan. “Nanti hasil pembahasan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna ini,” ujarnya
Tapi, Adhan Dambea berpendapat lain. Menurutnya, pembahasan soal pengisian pimpinan AKD yang mengalami kevakuman tidak perlu dilakukan dalam rapat paripurna kali ini. Dia menyarankan agar pembahasan dilakukan seperti Komisi I. Dibahas dalam rapat internal masing-masing komisi. Barulah hasil rapat itu disampaikan dalam rapat paripurna.
“Ini untuk menjalankan amanat Tatib. Karena Tatib menegaskan pimpinan AKD dipilih dari dan oleh anggota AKD. Kita jangan mengikuti pola sebelumnya. Pengisian pimpinan AKD berdasarkan hasil kesepakatan koalisi parpol,” ujar Adhan.
Anggota fraksi PPP AW Thalib memberi warning bahwa pembahasan pengisian kembali pimpinan AKD penting. Karena persoalan ini bisa berdampak serius. Aktifitas anggota DPRD di AKD yang mengalami kevakuman bisa berdampak serius.
Dia mencontohkan proses adminitrasi perjalanan dinas. Surat pengusulan perjalanan dinas ke pimpinan DPRD harus ditandatangani oleh pimpinan komisi.
Sementara pimpinan komisi sudah demisioner. Belum lagi rapat-rapat komisi yang akan melahirkan rekomendasi yang juga membutuhkan tandatangan pimpian Komisi.
“Jangan sampai ini berdampak serius. Aktifitas dalam masa kevakuman ini bisa dianggap ilegal. Untungnya Komisi I sudah terselamatkan. Karena pengukuhan pimpinan komisi sudah disampaikan dalam rapat paripurna kali ini,” jelasnya.
AW Thalib mengatakan, kelalaian ini terjadi akibat surat pimpinan DPRD terkait penetapan pimpinan AKD tidak mencantumkan masa waktu jabatan pimpinan AKD. “Sehingga kita semua lupa untuk melakukan pengisian ulang pimpinan AKD seperti diamanatkan Tatib. Yaitu dua tahun 6 bulan,” jelasnya.
Tapi Ketua Fraksi PDIP La Ode Haimudin tak sepenuhnya setuju bila AKD yang belum melakukan pengisian ulang pimpinan dianggap telah mengalami kevakuman. Karena tatib mengamanatkan pengisian ulang pimpinan AKD dilakukan dua tahun 6 bulan. Sementara SK pimpinan DPRD terkait penetapan pimpinan AKD dikeluarkan setelah pimpinan AKD terbentuk.
“Kita tahu bersama bahwa setelah kita dilantik, pimpinan AKD tidak langsung terbentuk. Masih ada jeda waktu sekitar 3 hingga 4 bulan baru kemudian terbentuk. Sehingga bisa jadi, sekarang belum masuk dalam masa waktu pengisian pimpinan AKD yang dihitung 2 tahun 6 bulan setelah AKD terbentuk,” jelasnya.
Anggota Deprov dari Partai Demokrat Hidayat Bouti mengatakan, argumentasi yang disampaikan La Ode Haimudin ini bisa menjadi dasar diskresi pengisian pimpinan AKD. Jadi AKD yang belum membahas pengisian ulang pimpinan tidak perlu mengambil langkah terburu-buru. Hasil pembahasan tidak perlu dikejar untuk dibacakan dalam rapat paripurna sekarang.
“Biar nanti dibahas besok, lalu hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.
Argumentasi ini mendasari pimpinan rapat paripurna Sofyan Puhi memutuskan AKD yang belum membahas pengisian ulang untuk segera menggelar rapat internal. “Nanti hasil rapatnya akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” ujar Sofyan Puhi. (rmb)












Discussion about this post