Gorontalopost.id – Deprov Gorontalo kembali mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda. Yaitu Ranperda barang milik daerah dan Ranperda perubahan organisasi perangkat daerah (OPD). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II, kemarin (14/3).
“Setelah menyimak penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama Kepala Daerah yang mewakili.
Bahwa kedua pansus dan semua fraksi DPRD menerima dan menyetujui terhadap dua ranperda provinsi gorontalo,” ujar Ketua Deprov Paris Jusuf.
Menurutnya, kedua ranperda telah melalui tahapan pembahasan ranperda di awali dengan pembicaraan tingkat I yang dimulai tanggal 24 Mei 2021, dan telah menerima hasol fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materil dari kemendagri.
Dia menambahkan, dua ranperda akan diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur wajib menyampaikannya ke Kementrian Dalam Negeri paling lambat 3 hari.
“Terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register perda,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post