Gorontalopost.id – Hidup mewah bergelimang harta ala ‘mantri trader’, WN alias Wahid, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Dugiadaa, Pohuwato, berakhir sudah. Bahkan tragis, karena berakhir di penjara.
Ia ditangkap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, lantaran diduga menjalankan praktek investasi online abal-abal. Korbanya ratusan orang, duit yang berhasil ia kumpulkan dari para member diduga mencapai Rp 8 miliar.
WN alias Wahid cukup piawai dalam menjalankan bisnis investasi onlinenya itu, mantan honorer RSUD Bumi Panua itu, awalnya belajar trading dari Youtube.
Pengetahuan pas-pasan itu, ia beranikan membuka praktek investasi online, yang memang sedang heboh di Pohuwato saat itu, atau sekira tahun 2021 yang lalu.
Ia merekrut enam orang untuk menjadi admin, dan mulai mencari member, yang terbuai, harus menyetorkan uang, uang itu yang dimainkan diberbagai platform trading online seperti Binomo, IQ Option hingga MP4. Ternyata ia kalah terus, trading tak pernah ada.
Ia kemudian mengelabui dengan skema ponzy agar bisa menutupi dana member yangf lainnya. “Teknik Ponzi, dana nasabah lain untuk menutupi dana nasabah lain. Ya benar, bukan trading,”ujarnya.
Dengan skema itu, ia seolah-olah mengembalikan dana member, cukup besar. Kemudian menyebar dari mulut ke mulut, kalau investasi ke ‘Mantri Trader’ memiliki keuntungan lebih besar.
Memang, WN alias Wahid sang owner Mantri Trader tak neko-neko, ia menjanjikan profit bagi setiap membernya dari 31 persen hingga 90 persen. Profit tak masuk akal ini, melebih profit investasi serupa lainya yang lagi ramai di Pohuwato, seperti FX Family, milik oknum anggota Polri yang telah dipecat itu.
Iming-iming profit hingga 90 persen tersebut, membuat banyak warga ngiler, termasuk sejumlah pejabat pemerintah di daerah itu. Hingga diduga, membernya mencapai kurang lebih 500 orang, dan adminnya menjadi 15 orang.
“Saya jujur bukan seorang trader, cuma belajar dari youtube,”katanya. Uang kurang lebih Rp 8 miliar berhasil terkumpul dari para member. Member terdiri dari berbagai latar belakang warga, seperti ASN, honorer, petani, hingga pejabat.
Ada yang bahkan menggadaikan rumah dan lahan, menjual ternak dan kebun, untuk ikut trading abal-abal ala Mantri Trader.
Uang itu, kemudian ia gunakan untuk membeli aset, seperti tanah, perabotan rumah, mobil, motor. Para adminya, juga dibelikan mobil, dan motor.
“Terkahir saya melakukan penarikan Rp 1,2 Miliar, saya belikan tanah, perabot. Saya belikan juga admin mobil bahkan ada admin yang ambil mobil dengan uang muka tinggi saya yang bayar,”bebernya.
Kini, WN alias Wahid sang mantri trader mengaku tak mampu mengembalikan uang para member, yang mencapai miliaran rupiah itu.
“Ingin saya sampaikan, dengan masalah ini apapun yang saya lakukan dan sesuai dengan undang-undang saya siap menerima resiko dan saya siap bertanggungjawab. Kalau dana nasabah, saya sudah bisa pastikan tidak bisa saya kembalikan lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, rumah WN alias Wahid didatangi para member, mereka kemudian menyita perabotan rumahnya, sementara WN sudah melarikan diri.
Oleh Polisi WN kemudian diburu. Ia berpindah-pindah tempat, termasuk keluar wilayah Provinsi Gorontalo, terakhir ia ditangkap di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP, Joko Sulitiono, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menangani perkara investasi bodong yang diduga dilakukan WN alias Wahid tersebut.
Dimana pada proses penyidikan, yang bersangkutan sangat kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wahid mangkir dari panggilan sebanyak dua kali hingga akhirnya dikeluarkan surat penangkapan.
“Tetapi ketika kita melakukan pemanggilan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah terpenuhi, yang bersangkutan tidak hadir sampai panggilan kedua.
Sehingga kita keluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan pada hari minggu tanggal 6 maret dan atas bantuan dari masyarakat Pohuwato, Alhamdulillah rabu dini hari kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Cecep.
Atas perbuatannya, WN dijerat pasal undang-undang perbankan dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 jo Pasal 55. “Dengan ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” jelasnya.
Para membernya pun kini tetap berharap, uang investasi itu tetap dikembalikan. (ryn)












Discussion about this post