Gorontalopost.id – Penyiapan naskah akademik, Ranperda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022 terus dikebut.
Kemarin (8/3), naskah akademik Ranperda perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas, telah dimatangkan.
Dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Kegiatan itu dihadiri Ketua Komisi IV Deprov Hamid Kuna serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Adnan Entengo.
Dalam sambutannya, Hamid Kuna, mengatakan, Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas.
Dengan begitu diharapkan, tidak akan ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
“Upaya ini merespons keinginan para penyandang disabilitas yang ingin diperlakukan sama dan setara dengan masyarakat lainnya,” tandasnya.
Perlindungan dan pemenuhan hak yang dimaksudkan, sambung Hamid Kuna, seperti penyiapan sarana prasarana penunjang bagi penyandang disabilitas di tempat-tempat umum dan fasilitas publik lainnya.
Misalnya, fasilitas perkantoran, rumah sakit, hotel, tempat perbelanjaan, yang harus menyiapkan sarana yang memudahkan para penyandang disabilitas bisa lancar dalam beraktifitas.
“Ranperda ini bertujuan untuk membangun kesadaran semua pihak untuk bisa memberikan perlakuan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Hamid Kuna mengemukakan, agar penerapan Ranperda ini bisa berjalan maksimal, membutuhkan dukungan dari pemerintah kabupaten-kota. Ranperda ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi kabupaten-kota dalam melahirkan kebijakan yang berpihak bagi para penyandang disabilitas.
“Agar maksimal kuncinya berada pada dukungan pemerintah kabupaten-kota. Saya senang kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Sosial Kabupaten-Kota,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Adnan Entengo mengatakan, FGD ini diharapkan akan mempercepat penyiapan naskah akademik Ranperda.
Karena penyusunan Naskah Akademik hanya diberikan waktu selama 45 hari. “Kalau tidak salah hari ini menjadi hari terakhir untuk penyiapan NA,” tambahnya.
Senada dengan Hamid Kuna, Adnan juga berharap, agar Ranperda ini bisa memantik kesadaran semua pihak. Utamanya pemerintah kabupaten-kota dalam melahirkan kebijakan yang bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Kami sangat berharap dukungan pemerintah kabupaten-kota,” tandasnya. Selain itu, Adnan berharap, dinas teknis yaitu Dinas Sosial juga harus menjadi instansi yang berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Kami harapkan pengajuan Ranperda ini dalam rapat paripurna bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga secara perlahan, Ranperda yang masuk dalam Prolegda akan bisa dituntaskan,” tandasnya. (rmb)












Discussion about this post